Suasana gegap gempita pidato Habib Rizieq Syihab, Imam Besar FPI yang katanya harus didengar dan dilihat Presiden Jokowi. (FT/IST)

JAKARTA | duta.co – ‘Drama politik’ terkait kasus penistaan agama oleh Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama, kian liar. Meski kalah telak dalam Pilkada DKI, protes terhadap perlakuan hukum Ahok tidak semakin sepi, sebaliknya semakin ramai.

Alasannya, Ahok kelewat diistimewakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah mendatangkan banyak saksi, sampai menggemparkan dunia, ternyata hanya menuntut 1 tahun penjara dan 2 tahun percobaan. Sudah begitu beredar rumor Ahok akan diangkat menjadi Mendagri dalam reshuffle kabinet nanti.

Imam Besar FPI (Front Pembela Islam), Habib Rizieq Syihab tampak geram.  Dalam pidatonya di hadapan ribuan massa FPI, Habib Rizieq mengaku sangat kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Itu artinya, kata Rizieq, Ahok akan bebas. “Ini kalau besok pengadilan Ahok memutuskan Ahok bebas….,” kata Habib Rizieq yang disambut dengan semangat revolusi oleh jamaah FPI.

“Apakah yakin saudara revolusi? Saya tanya dulu, Anda jujur, jawab dulu pertanyaannya? Aksi damai atau revolusi? Aksi super damai atau revolusi? Aksi hyper damai atau revolusi?” tanya Habib Rizeq dalam rekaman video yang beredar luas melalui media WhatsApp sampai Senin (24/4/2017) pagi.

Ribuan jamaah FPI itu konsisten menjawab revolusi. “Yakin revolusi…, siapa yang yakin revolusi, berdiri…! Takbiiiir.., siap revolusi! Siap revolusi!,” tanya Habib Rizieq disambut lantang jamaah FPI sambil berdiri. Mereka pun serentak diajak menyanyikan lagu ‘ayo revolusi sekarang juga’.

Habib Rizieq kemudian menyatakan bahwa sikap ini harus didengar oleh presiden, harus dilihat oleh presiden.

“Jangan main-main dengan umat Islam. Kami tidak akan melakukan revolusi kalau hukum ditegakkan, kami tidak akan melakukan revolusi kalau negeri kita tidak dijual kepada asing, kami tidak akan melakukan revolusi kalau penista agama dihukum setimpal,  kami tidak akan melakukan revolusi kalau rakyat tidak dibuat susah,  kami tidak akan melakukan revolusi kalau agama Islam tidak dipermainkan. Kalau negeri dijual ke asing, Islam dipermainkan, rakyat dibuat sengsara, maka, jalan keluarnya adalah revolusi,” jelas Habib Rizieq disambut gegap gempita anak buahnya di FPI.

Pidato Habib Rizieq ini, konon benar-benar sudah didengar Presiden Jokowi. Beredar rumor di jejaring sosial, Habib Rizieq Selasa (25/4/2017) akan dipanggil Polda Metro bersama Habib Muhsin Alatas. Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro DKI Jakarta.

Sementara, soal tuntutan ringan Ahok, bukan hanya Habib Rizieq yang geram, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak merasakan hal yang sama. Dahnil siap melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan karena tuntutannya kelewat ringan.

Menurut Dahnil Anzar, jaksa yang menuntut Ahok satu tahun penjara masa percobaan dua tahun, itu tidak sesuai dengan keterangan saksi. “Tuntutan itu justru mengkhianati diri sendiri karena banyak ‘miss’ antara apa yang disampaikan saksi yang dihadirkan oleh jaksa dengan tuntutannya sendiri. Oleh sebab itu kami akan melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan,” katanya usai apel akbar Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) se-Bantul, Ahad (23/4/2017).

Rabu (26/4 red.) Dahnil melapor secara resmi ke Komisi Kejaksaan. Dalam pandangannya, apa yang dilakukan JPU adalah bentuk intervensi Kejaksaan Agung, sehingga selain melaporkan JPU ke Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung direkomendasikan agar dicopot. “Dia justru terkesan membela atau melindungi Ahok dari hukum. Dan saya sudah sampaikan waktu bertemu dengan Pak Jokowi supaya Jaksa Agung dievaluasi,” katanya.

Istilah Pengamat Kepolisian M Nasser, proses hukum Ahok tidak beres. Menurutnya tuntutan JPU itu merupakan bukti dari ketidakberesan hukum. “Tuntutan JPU dalam persidangan ke 19 kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok, sangatlah tidak wajar,” katanya, Ahad (23/4).

Dikatakan Nasser, argumentasi dan pertimbangan hukum yang disampaikn JPU, cukup kuat dan sistematis. Bahkan, bukti-bukti dan argumen bahwa telah terjadi perbuatan penistaan agama sudah sangat terang. “Namun anehnya, pada tahap membuat kesimpulan yang kemudian sampai pada isi tuntutan tidak sejalan dengan argumentasi hukumnya,” ujarnya.

Mantan Komisioner Kompolnas tersebut juga berpendapat, dari proses jalannya sidang ke-18, juga bisa terlihat ada yang tidak beres. Saat penundaan sidang pada 11 April, kata Nasser, tampak wajah JPU yang memelas. “Seakan menggambarkan pertentangan batin antara profesionalisme dan memenuhi pesanan seseorang yang dihormatinya,” ucapnya.

Seperti diketahui, Selasa (25/4/2017) dijadwalkan kubu Ahok menyampaikan nota pembelaan. Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudarta mengatakan, dalam nota pembelaan, Ahok akan bicara menyeluruh, apa yang dia alami dan rasakan. Nama Buni Yani, pengunggah video pidato Ahok yang telah disunting, juga akan disebut di beberapa bagian.

Tuntutan jaksa yang amat ringan dinilai tim Ahok sebagai bentuk keraguan jaksa. “Dengan mudah kita bisa patahkan, golongan yang dihina siapa? Keresahan pun muncul karena Buni Yani mengunggah video yang menghilangkan kata ‘pakai’,” ujar Wayan serius. (hud,dt,rep)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry