Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sujatmiko. (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Sistem peradilan pidana online rancananya bakal diuji coba bulan depan. Apabila dinilai sudah siap diterapkan, tentunya tidak lama selanjutnya sistem ini bakal dilaunching.

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya masih mengkajinya lebih dalam tentang sistem ini. Termasuk membicarakan dengan kejaksaan dan kepolisian. Sistem ini merupakan gagasan dari ketiga institusi hukum ini untuk memudahkan penanganan perkara pidana. Beberapa kali ketiganya sudah saling bertemu untuk membahasnya.

“Kami kan tidak bisa sendiri, nanti bakal melibatkan kejaksaan dan kepolisian. Bulan depan mungkin sudah bisa dicoba,” ujar Ketua PN Surabaya Sujatmiko saat dikonfirmasi, Minggu (16/9/2018).

Namun, peradilan online ini menurutnya bukan untuk menyidangkan perkara pidana secara online. Melainkan untuk pengurusan administrasi pidana yang secara online. “Jadi, bukan sidangnya yang online, tapi adminsitrasinya,” terangnya.

Misal saja, perpanjangan masa penahanan tahanan, pengurusan izin sita dan izin geledah. Menurut Sigit, setiap hari pengadilan bisa menerima 70 sampai 100 permohonan perpanjangan penahanan dari kepolisian dan kejaksaan. Permohonan itu dipelajari pengadilan sebelum diputuskan apakah bisa diperpanjang atau tidak.

“Setiap hari anggota Polrestabes dan Polda datang bawa perpanjangan penahanan. Tidak hanya satu tapi bisa sampai ratusan. Daripada begitu kenapa tidak lebih baik dibuat online,” tuturnya.

Saat nanti sistem ini diterapkan, polisi tidak perlu lagi mondar-mandir ke pengadilan untuk mengurusnya. Mereka cukup mengajukan secara online melalui website yang sudah disiapkan pengadilan. Berkas-berkas bisa diunggah dengan cara men-scan-nya terlebih dahulu.

“Tapi, nanti dokumen aslinya juga harus dimasukkan. Bisa menyusul selesai diproses online. Jadi, begitu aslinya masuk perpanjangan penahanan bisa langsung dikabulkan,” ungkapnya.

Kini pengadilan bersama kepolisian dan kejaksaan masih mengkaji sistem online ini. Termasuk apakah nanti melanggar undang-undang atau tidak. “Yang perlu dipersiapkan nanti website pengadilan yang terintegrasi dengan website kepolisian dan kejaksaan,” tambahnya. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry