Tampak Christian Novianto didampingi Wellem Mintarja, penasehat hukumnya saat memberikan keterangan pers di Surabaya, Selasa (18/6/2019). Henoch Kurniawan
Perkara Penganiayaan oleh Security WBM
SURABAYA|duta.co – Christian Novianto (29), koordinator security perumahan Wisata Bukit Mas (WBM) Wiyung Surabaya, sekaligus terdakwa perkara penganiayaan didampingi Wellem Mintarja, penasehat hukumnya menegaskan bahwa perkara yang menjeratnya tersebut tidak signifikan dengan kejadian yang sebenarnya.
Mulai awal, terdakwa bersikukuh tidak melakukan penganiayaan seperti yang didakwakan jaksa. Hal itu ia sampaikan didepan para wartawan di Surabaya, Selasa (18/06/2019).
“Kita bakal membuktikan bahwa kejadian yang tertuang dalam BAP tidak signifikan sama yang ada di dalam video yang kami punya. Beda sekali. Namun, saat ini kami belum bisa menunjukkan kepada rekan-rekan media rekaman video itu. Soalnya nanti kami jadikan barang bukti dulu dipersidangan,” kata Wellem.
Masih Wellem, video berdurasi 17 menit 26 detik miliknya tersebut, sebelumnya sempat diajukan sebagai bukti saat proses penyidikan kepolisian.
“Dalam video yang kami punya, klien kami hanya diam, tidak merespon ketika salah satu warga yang memuncak emosinya berusaha menyerang klien kami. Kok malah klien kami dilaporkan melakukan penganiayaan,” terang Wellem.
Lalu, Wellem menceritakan kronologis kejadian menurut versinya. Saat itu kliennya sebagai petugas keamanan melarang adanya angkutan yang hendak masuk ke perumahan.
“Kalau mau masukkan bahan bangunan kan harus Ijin dulu ke pengembang. Itu sudah ada dalam tata tertib. Dan tata tertib itu sudah disetujui oleh pihak pengembang dan pihak warga,” jelasnya.
Jika sudah mendapat ijin, Wellem mengatakan pihak pengembang tidak akan mempersulit memasukkan barang bangunan tersebut. “Kalau mau mendapat Ijin, ya harus dipenuhi dulu tata tertibnya, seperti melunasi Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL). Lha Wong masih nunggak pembayaran IPL mulai dari 2007. Sekitar Rp50 jutaan. Oleh karena itu, klien kami melarang masuk kendaraan bermuatan bahan bangunan itu,” kata Wellem
Mendapat larangan dari Christian, salah seorang warga lalu emosi dan berusaha menyerang kliennya. “Klien kami hanya menjalankan tugasnya. Dan dalam video tidak menunjukkan adanya penganiayaan yang dilakukan kepada warga yang emosi itu,” ucap Wellem
Wellem berharap, kliennya yang hanya menjalankan tugas mendapat keadilan yang seadil-adilnya terkait perkara yang melilitnya.
dengan adanya dugaan fitnah penganiayaan yang dilakukan oleh Christian Novianto, yang hanya seorang sekuriti yang menjalankan pekerjaannya, bisa mendapat keadilan yang seadil-adilnya.
Di akhir wawancara, Wellem menyampaikan agar perkara ini bisa dipertanggung jawabkan oleh para saksi dengan memberikan keterangan sesuai fakta yang seseungguhnya.
“Saya harapkan agar saksi-saksi memberikan keterangan sesuai dengan fakta sebenarnya. Jika tidak, maka tentu ada konsekuensi hukum yang diterima apabila memberikan keterangan palsu dibawah sumpah,” pungkas Wellem.
Untuk diketahui, perkara ini berawal dari perseteruan yang terjadi antara terdakwa dan beberapa warga perumahan. Warga memprotes kebijakan terdakwa yang melarang masuk truk pengangkut scafholding yang dipesan warga.
Terdakwa dituding telah melakukan penganiayaan dengan cara menendang kaki salah satu warga. Akhirnya ia dilaporkan oleh warga. Menurut hasil visum, terdapat luka robek sepanjang 2 cm akibat ulah terdakwa. eno
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry