
SIDOARJO | duta.co – Penanganan laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan transaksi logam mulia dengan nilai kerugian lebih dari Rp3 miliar kembali menjadi sorotan. Penasihat hukum (PH) korban, Samin Untung, meminta penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo segera menindaklanjuti perkara yang dilaporkan CR tersebut. Setelah mendatangi penyidik, Rabu (21/10/26), Samin mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka dan penahanan terlapor Puji Astutik warga Lamongan.
Saat ditemui duta.co Rabu (21/10/26) usai keluar menemui penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, Samin menjelaskan bahwa kedatangannya bersama klien berkaitan dengan penandatanganan berita acara penyitaan alat bukti. Ia juga menyebut pihaknya masih menanyakan perkembangan perkara yang sebelumnya diinformasikan akan dilakukan gelar perkara.
“Kita mendampingi klien tanda tangan berita acara penyitaan alat bukti, gitu ya. Nah, hanya itu saja tidak ada BAP. Dan kami masih menanyakan sampai di mana perkembangannya, namun setelah ini informasinya akan digelar perkara. Kami juga mengira bahwa ini terlalu lama ini, maksudnya terlalu lama (lambat) tidak ditangani untuk naik ke proses selanjutnya. Yaitu mungkin ditetapkan jadi tersangka, dan harapannya korban pelaku segera ditahan, gitu loh,” ujar Samin.
Ditanya mengenai penilaiannya terhadap lamanya penanganan perkara tersebut, Samin menegaskan bahwa prosesnya dinilai terlalu lama. Ia berharap penyidik segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ya kalau menurut saya sih terlalu, terlalu lama (lambat). Terlalu lama untuk kasus ini segera untuk ada kejelasan gitu loh. Jadi, kami berharap ya segeralah pelaku itu segera ditangkap,” tegasnya.
Samin menambahkan, pihaknya belum menerima informasi lebih lanjut mengenai penetapan tersangka, penangkapan, maupun penahanan terlapor.
“Sebelumnya sudah di-BAP. Tapi kalau untuk yang selanjutnya, kami belum menerima untuk penetapan tersangka, untuk penahanan, atau penangkapan, kami juga belum mendapatkan informasi tentang itu,” ungkapnya.
Menurut Samin, perkara tersebut telah berjalan selama beberapa bulan. Ia menilai penanganan kasus itu masih lamban dan berharap ada perkembangan yang jelas dari penyidik.
“Menurut kami masih lamban penanganannya,”tegas Samin.
Terpisah, korban sekaligus pelapor berinisial CR juga menyampaikan keluhannya terkait lamanya penanganan laporan tersebut.
Saat ditemui wartawan usai menemui penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, Rabu (21/10/26), CR mengatakan telah mengurus persoalan itu sejak Juni 2026 dan berharap kepolisian segera menindaklanjutinya.
“Lumayan lama ya. Karena saya udah ngurusnya tuh dari bulan Juni, sampai sekarang itu saya rasa mas… lama gitu. Jadi, ya semoga diusut dengan cepat, terus polisinya sigap dan tangkas gitu, Pak,” ungkap CR.
CR berharap terlapor Puji Astutik segera ditangkap. Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya atas informasi yang beredar mengenai dugaan adanya penipuan lain yang dilakukan terlapor.
Saat ditanya mengenai harapannya setelah adanya pergantian pimpinan, khususnya Kasat Reskrim dan Kapolresta Sidoarjo, CR kembali menegaskan agar laporan yang disampaikan segera mendapat tindak lanjut (respon)cepat.
“Harapan saya, Puji (terlapor) segera ditangkap. Karena yang berita yang saya dengar sekarang yang beredar, Pujinya masih tetep melakukan nipu lagi. Dan akan terus seperti itu,… selama dia tidak ditangkap, dia akan melakukan hal seperti itu, banyak korban berjatuhan kedepannya,” tegas CR.
“Jadi intinya, penanganan penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo terkesan sangat sangat lambat,” pungkas CR.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, CR melalui Penasehat Hukum (PH)melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi logam mulia atau emas ke Polresta Sidoarjo pada 5 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP-B/265/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM.
Dalam laporan itu, nilai kerugian yang disampaikan mencapai lebih dari Rp3 miliar. Berdasarkan keterangan Samin dalam pemberitaan sebelumnya, transaksi bermula dari penawaran stok logam mulia, kemudian korban melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer kepada Puji Astutik. Namun, menurut pihak korban, logam mulia yang dijanjikan diduga tidak diterima sebagaimana kesepakatan.
Samin juga menyampaikan bahwa sebagian kecil dana telah dikembalikan, yakni sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai kerugian yang diklaim korban.
Hingga perkembangan terbaru yang disampaikan PH dan korban tersebut, keduanya mengaku masih menunggu kejelasan tindak lanjut penyidik. Sementara itu, Puji Astutik masih berstatus sebagai terlapor. Penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan serta kecukupan alat bukti. (loe)






































