TERTANGKAP: Pelarian terdakwa kasus pencabulan Wisnu Wijaya, berakhir sudah. Saat tim gabungan usai menangkap terdakwa (kaos merah). (Foto: Dok)

MAGETAN | duta.co – Wisnu Wijaya (39) warga Desa Manisrejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, terdakwa kasus pencabulan anak tiri, kabur usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) setempat, akhirnya tertangkap.

Petugas gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan dan Polres Magetan, menangkap terdakwa di Kabupaten Klaten, Kamis (25/1/2024) sekitar pukul 01.00 dini hari lalu.

“Benar (ditangkap), Mas. Alhamdulillah, berkat dukungan dan doa semua pihak, dia ditangkap tadi malam (dini hari) tadi. Langsung dibawa ke Magetan, untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan Moh Andy Sofyan.

Ia mengatakan terdakwa ditangkap saat perjalanan menuju rumah saudaranya di Klaten. Begitu ditangkap, dia langsung dibawa ke Magetan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Hal lain menyusul, Mas. Termasuk cara dia kabur dari tahanan hingga sebelum tertangkap. Tunggu hasil pemeriksaan,” ujar Moh Andy Sofyan lagi. (ags)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry