BLITAR | duta.co – Petugas gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI dan Satpol PP Kota Blitar terus melakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Mereka memburu warga yang masih percaya diri tak memakai masker saat berkegiatan di luar rumah.

Benar saja, saat dilakukan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan petugas gabungan masih menemukan sebanyak 12 orang pelanggar. Mereka terjaring operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan yang digelar petugas gabungan di Jalan Cemara Kota Blitar.

Pendisiplinan protokol kesehatan ini dilakukan untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Utamanya selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Blitar.

Mereka yang terjaring operasi yustisi, rata-rata  karena kedapatan tidak memakai masker saat berkegiatan di luar rumah. Adapula yang menggunakan masker dengan cara yang salah. Pelanggar dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan harus  mengikuti sidang di tempat secara virtual di Kantor Kelurahan Karangsari.

“Kasus Covid-19 di Blitar raya terus mengalami lonjakan. Ini tugas kita  untuk memberi sanksi kepada pelanggar. Terutama bagi warga yang masih mengabaikan protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah,” ujar Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar, Hadi Maskun.

Dengan pemberian sanksi tipiring ini, diharapkan masyarakat akan  semakin patuh menerapkan protokol kesehatan. Selama pelaksanaan PPKM Darurat, tingkat kepatuhan masyarakat menerapkan protokol kesehatan naik. Meski masih ada masyarakat yang abai menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.

“Upaya sosialisasi, edukasi hingga operasi yustisi akan selalu kami tingkatkan. Hal ini agar kepatuhan masyarakat terus naik hingga memutus penularan Covid-19 di Kota Blitar,” tegasnya. ndi

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry