Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan

Mabes Polri: Silakan Lapor Kalau Ada Polri Bekingi Bentrok

Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan

JAKARTA – Nama Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan terus menghiasi media. Menyusul FPI (Front Pembela Islam) menyebar petisi copot Anton Charliyan dari Kapolda Jabar.  Petisi itu sudah diteken 32.254 orang. Intinya memprotes Kapolda yang dinilai sebagai beking LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) dalam bentrok dengan FPI.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto, akhirnya menanggapi pertanyaan terkait adanya isu beking oleh anggota Polri dalam bentrokan ormas di Jawa Barat. Rikwanto meminta agar siapa pun yang memiliki bukti dan mengetahui langsung terkait isu tersebut untuk segera melaporkannya kepada Polri. Keterangan tersebut dapat disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Silakan siapa yang punya bukti, punya saksi, disampaikan. Kalau memang ada kesaksian pelanggaran pidana, sebaiknya disampaikan saja,” ujar Rikwanto di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Sabtu (14/1) kemarin.

Seperti diketahui, massa pendukung Habib Rizieq Shihab telah bentrok dengan ormas yang kontra, seusai Rizieq menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Kamis (12/1). Bentrokan terjadi sekitar pukul 16.30 WIB hingga 17.00 WIB.

Bentrokan itu melibatkan massa GMBI. Hingga saat ini, Kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut. Polisi juga berupaya menjaga situasi keamanan agar tetap kondusif.

Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan sendiri menjelaskan, bahwa, terjadinya bentrokan massa setelah pemeriksaan Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Polda Jabar, Kamis (12/1). “Jadi awalnya ada seorang anggota ormas yang bukan GMBI, dipukuli oleh anggota FPI. Ada 3 orang,” kata Anton.

Selepas itu, menurut Anton, massa ormas mencari kelompok FPI yang melakukan pemukulan. Kelompok ormas itu menemukan anggota FPI di sebuah rumah makan di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

“Setelah itu terjadi keributan. Tidak ada penusukan, keributan menggunakan tangan kosong tidak menggunakan kekerasan. Jadi tidak ada satu pun santri yang menjadi korban, apalagi penusukan, apalagi dibunuh,” kata Kapolda, di Bandung, Jumat (13/1)

Kapolda juga menjawab tudingan yang menyebut dirinya melindungi GMBI lantaran tercatat sebagai pembina ormas tersebut.

“Saya memang banyak membina, tapi saya membina agar mereka beradab. Sekarang saya juga minta pertanggungjawaban terkait kasus perusakan, ini siapa pembinanya? Mengapa dibiarkan?” katanya.

Anton menegaskan, ia siap dicopot dari jabatannya jika memang menyalahi prosedural. Sejauh ini langkah yang ia lakukan sudah sesuai dengan aturan.

“Saya tidak apa-apa dibenci, yang penting tindakan saya prosedural. Silakan saya diusulkan mau dicopot juga tidak jadi masalah. Saya ke sini bukan mencari jabatan. Saya ke sini untuk membuat masyarakat Jawa Barat aman,” katanya.

Ketegangan antara Kapolda Jabar dengan Habib Rizieq Shihab memang tampak jelas. Kapolda sendiri menyatakan bahwa dalam waktu dekat akan menjadikan Imam Besar FPI sebagai tersangka kasus dugaan penodaan lambang negara. Hal itu dikatakan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan, usai melakukan gelar perkara.

Anton mengungkapkan, setelah melengkapi bukti-bukti, dalam waktu dekat pihaknya akan ‎menjadikan Habib Rizieq sebagai tersangka. ‎”Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini yang bersangkutan akan dijadikan tersangka,” ucap Anton.

Ungkapan ‘mudah-mudahan’ Kapolda Jabar ini, dinilai sudah tendensius, tidak fair. Terkesan ada target, Rizieq harus tersangka sesuai dengan laporan polisi Sukmawati Soekarnoputri atas dugaan penodaan terhadap lambang negara lewat dengan barang bukti sebuah video ceramah di Kota Bandung.

Buktinya, Rizieq menyatakan tidak melakukan penghinaan dan penodaan terhadap Pancasila. Menurut dia, laporan Sukmawati Soekarnoputri terhadap dirinya ke Polda Jawa Barat adalah mempersoalkan tesisnya yang membahas mengenai Pancasila.

Rizieq mengaku, tesisnya yang berjudul “Pengaruh Pancasila terhadap Syari’at Islam di Indonesia”, memuat kritikan terhadap usulan dari Soekarno. Namun dia membantah bila disebut telah menghina Pancasila sebagai dasar negara.

“Salah satu babnya berjudul ‘Sejarah Pancasila’. Di situ saya melakukan kritik kepada kelompok-kelompok yang mengatakan Pancasila itu lahir 1 Juni 1945. Saya memperkuat pendapat bahwa Pancasila itu lahir sebagai konsensus nasional pada 22 Juni 1945. Tapi tidak kita mungkiri bahwa pada tanggal 1 Juni 1945, Soekarno mengusulkan nama Pancasila sebagai dasar negara‎‎,” kata dia di Mapolda Jawa Barat.

Rizieq mengaku tidak pernah menghina dan merendahkan Bung Karno. Justru ia mengaku termasuk pengagum Bung Karno. “Tapi seorang pengagum bukan berarti enggak boleh mengkritik yang dikaguminya. Yang saya kritik pun bukan Pancasila yang disepakati sebagai dasar negara, tapi usulan Bung Karno ketika pidatonya pada 1 Juni 1945. Dan indahnya Bung Karno menerima kritik tersebut, dan menerima usulan para ulama‎,” tutur dia.

Polda Jabar tak peduli. Rizieq terus diperiksa selama kurang lebih enam jam dengan 22 pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada Rizieq.

“Setelah pemeriksaan ini nanti masuk ke dalam tahap gelar perkara. Secepatnya,” ujar Kapolda Jabar, Irjen Pol Anton Charliyan kepada wartawan sebagaimana dikutip tribunews.

Anton mengatakan, pertanyaan penyidik masih seputar video ceramahnya yang dilakukan di lapangan Gasibu pada tahun 2011. Penyidik pun memperlihatkan video tersebut kepada Rizieq. “Video yang diperlihatkan hanya inti-intinya saja,” katanya.

Anton menyebut, selama proses pemeriksaan, Rizieq dinilai kurang kooperatif. Hal itu ditandai dengan bantahannya seputar video yang diperlihatkan oleh penyidik. Menurut Anton, Rizieq membantah telah melakukan ucapan penghinaan Pancasila dan mempermasalahkan penayangan videonya yang hanya dua menit.

“Yang bersangkutan dalam pemeriksaan kurang kooperatif. Dia membantah telah mengatakan hal tersebut dan bilang kalau gambar ini editan. Tapi video ini sudah dicek di puslabfor, dan video ini asli. Tapi kalau dia bilang editan, itu hak dia,” katanya.

Stigma kurang kooperatif yang dilakukan Kapolda, hanya beralasan Rizieq membantah isi video, ini memang sulit dimengerti. Bukankah hak dia untuk membantah. Ketegangan Anton vs Rizieq ini seharusnya tidak terjadi. Apalagi pasal yang disangkakan kepada Rizieq adalah Pasal 154 KUHP tentang penghinaan lambang negara dan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik. Biarkan pengadilan yang menentukan. Tidak perlu gontok-gontokan di media massa.

Jadi? Semangat Anton yang berlebihan ini banyak disoal anggota FPI. “Ini sudah tidak fair. Kami meminta Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mencopot Kapolda Jabar, Irjen Pol Drs Anton Charliyan lantaran sudah tidak netral dan diduga menjadi beking ormas radikal,” ujar Koordinator API (Aliansi Pergerakan Islam) Jabar, Asep Syaripudi di gedung DPRD Jabar.

Bentrok antarormas ini membuat masyarakat Jabar gerah. Komandan Satuan Koordinasi Wilayah Barisan Ansor Serbaguna (Danstakorwil Banser) Jawa Barat, Yudi Nurcahyadi menyayangkan bentrokan antara FPI dan GMBI, apalagi sampai meluas hingga ke daerah di Jabar. Pasalnya segala bentuk anarkisme tidak bisa dibenarkan oleh siapa pun dengan alasan apapun.

“Kami tak mau tanah Jawa Barat jadi arena peperangan. Urang Islam, urang Sunda mah teu kitu (orang Islam dan orang Sunda tidak seperti itu),” kata Yudi, Jumat (13/1) kemarin.

Menurut Yudi, Banser Jabar mengkritik gaya FPI dalam mengawal Rizieq Shihab. “Begitu juga sikap anarkis GMBI. Serahkan saja kepada kepolisian kasus ini, meski memang berdemonstrasi dijamin Undang-Undang,” ujar Yudi yang menegaskan bahwa anarkisme kedua kelompok tersebut tidak dibenarkan. (dt,nuo)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry