SURABAYA | duta.co — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Jan Manopo menggelar sidang dugaan perkara penipuan calon jamaah umroh yang melibatkan karyawan PT Karya Amanah Duta Insani (KADI), Faqih bin Giran sebagai terdakwa.

Sidang di ruang Candra ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dinneke Absari dari Kejati Jatim.

Kelima saksi tersebut antara lain, Choirul Shodiq, Nurfatah, Yuli Setyobudi, Ahmad Nurjaman dan Ana Juhena. Kelima saksi merupakan petinggi dan karyawan perusaahan media cetak lokal terbitan Surabaya.

Dalam keterangannya, saksi Choirul Shodiq mengaku awal kali mengetahui ada promo umroh dari informasi yang disampaikan oleh rekan sekantornya, saksi Nurfatah.

“Saya mau memberangkatkan saudara untuk umroh, apakah anda berminat?,” ujar Shodiq menirukan tawaran Nurfatah saat itu.

Merasa tertarik atas harga yang dipatok, Shodiq akhirnya memutuskan untuk ikut promo umroh tersebut. Selain dirinya, Shodiq juga mendaftarkan tiga calon jamaah lainnya, total empat jamaah terdaftar melalui Shodiq.

Total Rp50 juta yang harus Shodiq setor untuk biaya empat jamaah umroh. Namun, ia hanya menyetorkan Rp20 juta sedangkan sisanya Rp30 juta dibarter pemasangan iklan di koran kantor Shodiq menjabat. Uang pembayaran dititipkan melalui Nurfatah dan ia menerima tanda terima atas nama terdakwa.

Shodiq juga mengaku sempat bertemu dua kali dengan terdakwa atas bantuan Nurfatah. “Pertama perkenalan, dan kedua permintaan maaf terdakwa. Ia mengatakan bahwa uang (bea umroh, red) telah terpakai,” terang Shodiq.

Begitupun dengan keterangan saksi korban Yuli  Setyobudi, ia mengaku tertarik penipuan ini karena terdakwa memasang iklan pada koran dimana ia bekerja.

“Paspor saya ambil melalui kantor. Saat saya tanya kapan berangkat (umroh, red) terdakwa selalu menutup telponya,” beber Yuli.

Sedangkan saksi Nurfatah, dalam keterangannya membantah bahwa dirinya ikut mempromosikan promo umroh yang ditawarkan terdakwa.

“Malah saya korban, saya tidak pernah ikut mempromosikan promo umroh sesuai iklan yang dipasang terdakwa,” katanya.

Namun, tim penasehat hukum terdakwa menilai, keterangan Nurfatah ini bertolak belakang dengan keterangan saksi sebelumnya.

Menurut Nurfatah, promo umroh murah tersebut dikarenakan pihak terdakwa mengaku sudah mempersiapkan segala sesuatunya, dari boking tiket pesawat maupun hotel.

“Semua uang dari calon jamaah saya setorkan ke terdakwa secara tunai, malah saya sekarang yang mengembalikan uang itu. Yang pasti saya juga korban,” ungkap Nurfatah.

Dalam dakwaan diceritakan, perkara ini berawal dari niat terdakwa yang mendantangi kantor Memorandum untuk memasang iklan promo umroh murah.

Dalam iklan disebut biaya umroh untuk 1 orang sebesar Rp20 juta, 2 orang Rp30 juta dan 4 orang Rp50 juta. Sehingga, para calon jamaah tertarik, tak terkecuali beberapa saksi.

Nyatanya, hal itu hanya penipuan. Mereka tidak bisa berangkat umroh, kendati dijanjikan hingga tiga kali periode.

Terdakwa janji memberangkatkan sejak Nopember 2016, mundur Desember 2016 hinga terakhir janji berangkat pada Januari 2017.

Namun, janji tinggal janji. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp200 juta atas perbuatan terdakwa.

Oleh jaksa, terdakwa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Aidang dilanjutkan pekan depan masih dengan agend mendengarkan keterangan saksi dari pihak jaksa. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry