Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan yang menerima keluhan dari petani soal Kartu Tani. (DUTA.CO/IST)
PASURUAN | duta.co – Beberapa perwakilan petani Kecamatan Purwodadi dan Tutur mengeluhkan terkait kacaunya pelaksanaan Kartu Tani yang disentralisasi di BNI 46. Fungsi kartu yang awalnya untuk menebus pupuk, kini justru menjadi bumerang bagi para petani di 2 kecamatan tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Joko Cahyono, membenarkan adanya keluhan petani di dua kecamatan tersebut. “Dari keluhan petani yang sudah mengisi e-RDKK untuk membeli jatah pupuk sesuai baku sawah, ternyata kartu taninya banyak belum dicetak oleh BNI 46,” tutur dia, Senin (14/9) siang.
Padahal, kata Joko, kewenangan pencetakan kartu itu hanya di BNI 46. Sedangkan petani yang punya kartu tidak menggunakannya karena sistem di BNI 46 belum ready. “Regulasi yang ketat kios tidak berani menangani pembelian pupuk dari petani yang menggunakan pola foto lahan sawah,” terang Joko.
Karenanya, lanjut dia, untuk melaksanakan itu harus ada persetujuan Pemerintah Daerah. Sementara dari Dinas Pertanian juga Bupati belum ada respon solusi problem ini. “Kondisi ini tidak boleh berlarut larut, bisa bisa masyarakat petani gagal panen karena masa panen saat ini,” jelas dia.
Carut marutnya pelaksanaan Kartu Tani ini, Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan akan mendampingi perwakilan petani untuk membawa hal itu ke Kementerian Pertanian RI. Sehingga masalah problematika selama ini bisa direspon oleh Menteri Pertanian, agar BNI 46 ditegur dan ada perbaikan mekanisme.
Kalangan petani sesalkan Dinas Pertanian dan Bupati yang tak tanggap urusan hajat hidup petani. “Pak Bupati jangan hanya suka cita saat hura-hura pameran produk petani saja tapi tolong perhatikan kami saat menderita seperti ini,” kata salah satu petani yang tidak mau disebutkan namanya. (dul)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry