
Oleh Suhermanto Ja’far*
DI era digital, masyarakat semakin sering berhadapan dengan representasi daripada kenyataan. Kita mengenal pejabat melalui layar, memahami negara melalui konferensi pers, dan menilai proses penegakan hukum dari potongan video yang beredar di media sosial. Apa yang hadir di ruang publik tidak selalu identik dengan fakta yang sedang berlangsung. Ia telah melewati proses seleksi, penyuntingan, pembingkaian, bahkan dramaturgi komunikasi. Akibatnya, hukum tidak lagi bekerja semata-mata melalui pasal, penyidikan, atau putusan pengadilan, melainkan juga melalui bahasa, simbol, citra, dan pertunjukan.
Untuk memahami gejala tersebut, tulisan ini menggunakan empat metafora filosofis yang saling melengkapi, yakni peta, cermin, panggung, dan topeng. Keempat metafora ini diambil dari pemikiran Ludwig Wittgenstein, Shannon Vallor, Erving Goffman, Jean Baudrillard, dan Guy Debord. Masing-masing menawarkan cara berbeda dalam membaca hubungan antara realitas dan representasi. Jika dipadukan, keempatnya menghadirkan kerangka hermeneutik yang membantu menjelaskan mengapa komunikasi hukum dewasa ini sering kali lebih menonjolkan citra daripada substansi.
PETA sebagai Representasi sebagai Gambar Realitas
Metafora pertama adalah peta. Ludwig Wittgenstein dalam Tractatus Logico-Philosophicus menjelaskan bahwa bahasa bekerja sebagai picture theory (Bildtheorie), yakni sebagai gambar logis mengenai dunia. Sebuah proposisi dianggap bermakna apabila struktur logisnya memiliki korespondensi dengan struktur fakta yang dirujuk (Wittgenstein 2001, 2.1–2.2, 4.01–4.031). Namun justru di sinilah persoalan muncul. Manusia sering lupa bahwa peta bukanlah wilayah yang dipetakannya. Bahasa hanyalah representasi. Kata-kata seperti keadilan, penegakan hukum, sinergi, atau transparansi bukanlah keadilan itu sendiri, melainkan gambaran linguistik mengenai sesuatu yang jauh lebih kompleks.
Fenomena tersebut tampak dalam konferensi pers bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Istana Negara pada 27 Mei 2024. Kedua pimpinan lembaga penegak hukum tampil berdampingan, berjabat tangan, tersenyum, bahkan menaiki mobil golf bersama. Kalimat yang terus diulang adalah, “Tidak ada masalah.” Dilihat melalui perspektif Wittgenstein, pengulangan kalimat tersebut merupakan upaya membangun sebuah peta realitas. Bahasa dipakai untuk menghadirkan gambaran logis bahwa hubungan Kepolisian dan Kejaksaan berada dalam kondisi harmonis.
Tetapi sebagaimana setiap peta, representasi itu selalu menyederhanakan wilayah yang jauh lebih kompleks. Di luar ruang konferensi pers berkembang berbagai spekulasi mengenai dinamika hubungan kedua institusi, koordinasi penanganan perkara besar, hingga isu-isu lain yang tidak memperoleh ruang dalam narasi resmi. Dengan demikian, persoalannya bukan apakah pernyataan itu benar atau salah, melainkan bahwa setiap representasi selalu memilih apa yang ingin ditampilkan sekaligus menyisihkan apa yang tidak ingin diperlihatkan.
CERMIN: AI sebagai Refleksi Manusia
Jika Wittgenstein berbicara mengenai bahasa sebagai peta, maka Shannon Vallor mengajak kita melihat teknologi sebagai cermin. Dalam The AI Mirror, Vallor menjelaskan bahwa kecerdasan buatan generatif bukanlah entitas yang memiliki kebijaksanaan moral, melainkan cermin raksasa yang memantulkan pola-pola manusia yang tersimpan di dalam miliaran data (Vallor 2024, 23–30).
AI tidak berpikir sebagaimana manusia berpikir. Ia hanya mereproduksi pola yang telah dipelajarinya. Bahayanya muncul ketika masyarakat mulai memperlakukan pantulan tersebut sebagai kenyataan. Yang dipercaya bukan lagi fakta, tetapi refleksi fakta. Fenomena serupa juga terlihat dalam komunikasi publik lembaga negara. Simbol-simbol seperti senyum, jabat tangan, foto bersama, konferensi pers, ataupun narasi sinergi menjadi pantulan yang membentuk persepsi publik mengenai kualitas hubungan antarlembaga.
Simbol-simbol tersebut memang memiliki daya persuasi yang tinggi, tetapi tidak secara otomatis membuktikan bahwa proses hukum di baliknya berlangsung secara transparan, independen, dan akuntabel. Pantulan bukanlah wajah asli. Ia hanya menghadirkan kesan mengenai wajah. Karena itu, sebagaimana AI tidak identik dengan kebijaksanaan, komunikasi publik juga tidak identik dengan kualitas penegakan hukum. Keduanya sama-sama bekerja melalui refleksi.
PANGGUNG: Dramaturgi Sosial Penegakan Hukum
Metafora berikutnya adalah panggung. Dalam The Presentation of Self in Everyday Life, Erving Goffman menjelaskan bahwa kehidupan sosial menyerupai pertunjukan teater. Setiap individu memainkan peran tertentu di hadapan publik (front stage), sedangkan negosiasi, konflik, kompromi, dan strategi berlangsung di belakang layar (back stage) (Goffman 1959, 22–35, 106–140).
Konferensi pers merupakan salah satu bentuk front stage yang paling nyata. Ia bukan sekadar forum penyampaian informasi, melainkan arena impression management—pengelolaan kesan di hadapan publik (Goffman 1959, 208–212). Posisi berdiri, ekspresi wajah, pilihan kata, urutan pembicara, hingga gestur berjabat tangan disusun sedemikian rupa untuk membangun persepsi mengenai soliditas institusi.
Dalam konteks jumpa pers Kapolri dan Jaksa Agung, simbol-simbol tersebut berfungsi menghadirkan kesan harmoni. Namun sebagaimana dijelaskan Goffman, panggung depan tidak pernah sepenuhnya identik dengan panggung belakang. Publik hanya menyaksikan hasil akhir sebuah pertunjukan komunikasi, sementara proses koordinasi, perbedaan pandangan, maupun ketegangan yang mungkin terjadi tetap berlangsung di balik layar. Komunikasi hukum modern tidak hanya mengelola prosedur, tetapi juga mengelola persepsi.
TOPENG: Simulasi dan Spectacle
Namun peta, cermin, dan panggung belum cukup menjelaskan karakter masyarakat digital dewasa ini. Kita memerlukan satu metafora lagi, yakni topeng. Jean Baudrillard menjelaskan bahwa masyarakat kontemporer semakin hidup di dalam dunia simulacra, yaitu dunia tanda yang perlahan menggantikan realitas yang diwakilinya (Baudrillard 1994, 1–6). Dalam kondisi yang disebutnya sebagai hyperreality, manusia lebih mempercayai representasi daripada kenyataan itu sendiri (Baudrillard 1994, 79–95).
Guy Debord melengkapi analisis tersebut melalui konsep The Society of the Spectacle. Menurut Debord, masyarakat modern semakin diatur oleh spectacle, yakni relasi sosial yang dimediasi oleh citra. Kekuasaan tidak lagi terutama dibangun melalui substansi kebijakan, melainkan melalui kemampuan memproduksi dan mengendalikan representasi publik (Debord 1995, 12–24).
Dalam konteks komunikasi hukum, konferensi pers, foto bersama, jabat tangan, maupun narasi sinergi dapat dipahami sebagai topeng kelembagaan. Topeng bukan selalu berarti kebohongan, tetapi selalu merupakan identitas yang telah dikonstruksi. Ia memperlihatkan sebagian wajah sekaligus menyembunyikan bagian lain. Pada titik inilah hukum mengalami transformasi yang berlapis. Ia terlebih dahulu dipetakan melalui bahasa (Wittgenstein), dipantulkan melalui media dan algoritma (Vallor), dipentaskan melalui dramaturgi kelembagaan (Goffman), lalu akhirnya mengenakan topeng simulasi yang dapat lebih dipercaya daripada praktik hukum itu sendiri (Baudrillard dan Debord).
Di Manakah Wajah Hukum Sesungguhnya?
Lalu, di manakah sesungguhnya wajah hukum itu berada? Wittgenstein mengingatkan agar kita tidak mengira peta sebagai wilayah (Wittgenstein 2001, 2.1–2.2). Shannon Vallor mengingatkan agar kita tidak menganggap pantulan sebagai wajah asli manusia (Vallor 2024, 23–30). Goffman mengingatkan bahwa apa yang tampil di panggung depan belum tentu mencerminkan dinamika yang berlangsung di balik layar (Goffman 1959, 106–140). Sementara Baudrillard dan Debord memperingatkan bahwa masyarakat modern bahkan dapat hidup di dalam topeng simulasi, ketika pertunjukan menjadi lebih dipercaya daripada kenyataan itu sendiri (Baudrillard 1994, 79–95; Debord 1995, 12–24).
Keempat metafora tersebut mengajarkan satu pelajaran yang sama: representasi tidak pernah identik dengan realitas. Bahasa dapat menyederhanakan kenyataan, media dapat memperbesar citra, panggung dapat mengelola kesan, dan simulasi dapat menggantikan pengalaman langsung. Karena itu, kepercayaan publik terhadap hukum tidak cukup dibangun melalui konferensi pers yang harmonis, foto bersama yang penuh senyum, ataupun pernyataan bahwa “tidak ada masalah.” Kepercayaan hanya lahir apabila representasi memiliki korespondensi dengan tindakan nyata yang dapat diuji secara terbuka.
Dalam konteks itulah masyarakat demokratis membutuhkan literasi representasi—kemampuan membedakan antara simbol dan substansi, antara komunikasi dan kenyataan, antara citra dan fakta. Sebab hukum yang sehat bukanlah hukum yang paling piawai mengelola panggung, melainkan hukum yang mampu mempertanggungjawabkan setiap tindakan di balik panggung itu sendiri.
Mungkin karena itulah wajah hukum tidak pernah benar-benar ditemukan di depan kamera. Ia hadir dalam ruang yang jauh lebih sunyi: pada integritas penyidikan, independensi penuntutan, keberanian hakim memutus perkara secara adil, serta kesediaan negara membuka dirinya terhadap pengawasan publik. Di sanalah hukum berhenti menjadi peta, cermin, panggung, ataupun topeng, dan kembali menjadi apa yang sejak awal dicita-citakan: keadilan yang bekerja, bukan sekadar keadilan yang dipertontonkan.
*Suhermanto Ja’far adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Referensi
Baudrillard, Jean. 1994. Simulacra and Simulation. Translated by Sheila Faria Glaser. Ann Arbor: University of Michigan Press.
Debord, Guy. 1995. The Society of the Spectacle. Translated by Donald Nicholson-Smith. New York: Zone Books.
Goffman, Erving. 1959. The Presentation of Self in Everyday Life. New York: Anchor Books.
Vallor, Shannon. 2024. The AI Mirror: How to Reclaim Our Humanity in an Age of Machine Thinking. Oxford: Oxford University Press.
Wittgenstein, Ludwig. 2001. Tractatus Logico-Philosophicus. Translated by D. F. Pears and B. F. McGuinness. London: Routledge.




































