Tersangka Lutfi Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Lutfi (28), warga jalan Gili Surabaya digerebek Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Unit Idik III. Lutfi digerebek saat asyik pesta sabu di ruang tamu rumahnya, Minggu (19/11/2017) malam.

Ceritanya, sekira pukul 11.30 WIB, anggota Opsnal Satresnarkoba Unit Idik III mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl Gili Surabaya ada seorang melakukan tindak pidana pesta narkoba.

Kemudian anggota Opsnal Unit Idik III meluncur ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, ternyata benar di lokasi tersebut ada satu orang tersangka, yakni Lutfi sedang kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Setelah mendapati tersangka kemudian petugas juga mengamankan barang bukti yaitu 1 plastik kecil berisikan serbuk putih kristal yang diduga sabu seberat 0,38 gram, 1 pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 1,18 gram , 1 bong beserta alat isapnya.

Tersangka pun langsung dikeler ke Mapolrestabes Surabaya. Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka mengaku baru beberapa bulan mengkonsumsi sabu dan mendapatkannya melalui pemesanan dan ranjau. “Saya baru beberapa bulan mengkonsumsi sabu,” akunya singkat.

Wakasat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prasetyo mengungkapkan, tersangka ini merupakan pemula pemakai narkoba dan memakai barang haram tersebut selama kurang lebih dua bulan terakhir.  “Tersangka masih pemula. Dia mendapatkannya melalui system ranjau,” terangnya.

Namun lanjut Kompol Anton, pihakmnya terus mendalami keterlibatan pihak lain. Termasuk siapa yang menyuplai. “Kita terus berusaha mengejar pengakuan dari mana sabu didapat,” tegasnya.

Kini tersangka berada di Mapolrestabes Surabaya. Dan tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry