PEMERIKSAAN : Tersangka saat berada di ruang pemeriksaan Polres Situbondo (duta.co/heru)

SITUBONDO | duta.co– Tim Opsnal Satnarkoba Polres Situbondo berhasil membekuk seorang tersangka berinisial WH (37) warga Arjasa, yang di duga sedang pesta sabu di lokasi pondok Bambu Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, Senin (19/8/2019).

Pengungkapan kasus sabu yang dilakukan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Situbondo tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang menjelaskan bahwa, di lokasi Pondok Bambu, Desa Curah Tatal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo sering dijadikan tempat pesta narkotika jenis sabu.

Dari informasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Satnarkoba Polres Situbondo melakukan penyelidkan.

“Pada hari Sabtu (17/8/2018) sekitar pukul 21.30 WIB petugas melakukan penggerebekan dilokasi tersebut dan menjumpai beberapa  orang diduga sedang pesta sabu. Namun, petugas hanya berhasil mengamankan 1 tersangka  berinisial WH (37) warga Arjasa dengan barang bukti 3 paket yang diduga sabu,” jelas Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu H. Nanang Priambodo, S.Sos.

Dalam tiga paket yang di duga sabu-sabu tersebut dikemas seberat 0,21 gram, 0,28 gram dan 0,24 gram.

“Dalam penggrebekan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti seperangkat alat hisab berupa sebuah sekop sabu terbuat dari sedotan, sebuah pipet kaca berisi sabu, sebuah korek api gas, sebungkus rokok apache, sebuah gunting, sebuah HP dan 1 unit sepeda motor Honda Beat,” beber Nanang.

Lebih lanjut, Iptu Nanang menjelaskan, saat petugas datang ditemukan beberapa orang yang diduga sedang nyabu, kemudian melarikan diri, namun petugas berhasil mengamankan 1 orang tersangka berikut barang buktinya.

“Hanya satu tersangka yang diamankan, untuk tersangka lainnya dalam proses pengembangan sesuai keterangan tersangka. Saat ini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan ke Mapolres guna proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Nanang. (her)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry