
MOJOKERTO | duta.co — Satsamapta Polresta Mojokerto mengamankan empat pelaku yang sedang pesta miras di sebuah cafe di wilayah Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Rabu (8/1/2025), sekira pukul 04.15 WIB.
Kasat Samapta Polresta Mojokerto AKP Anang Leo Afera menuturkan, pengamanan pelaku pesta miras bermula dari adanya laporan masyarakat melalui SIAP 112 KOTA MOJOKERTO bahwa ada sekumpulan remaja yang sedang melakukan pesta minuman keras (miras) di sebuah cafe.
“Begitu mendapat laporan, kami langsung mendatangi cafe yang dimaksud,” ujar Leo (sapaan akrab AKP Anang Leo Afera).
Benar saja, lanjutnya, di cafe yang dimaksud didapati empat pemuda sedang asyik pesta miras.
“Selanjutnya empat pelaku tersebut diamankan di Polres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Empat pelaku yang diamankan yakni EA (20), MHS (19), IY (18), dan ARR (18). Diketahui 2 orang dari 4 pelaku merupakan mahasiswa.
Tidak hanya itu, AKP Anang Leo juga menerangkan, terdapat beberapa barang bukti yang ditemukan di lokasi. Yaitu satu botol minuman jenis arak bali kemasan 600 ml, satu botol minuman jenis McDonald Vodka kemasan 1000 ml, dan satu botol minuman jenis Atlas anggur lychee kemasan 620 ml.
Dalam hal ini pelaku tersebut dinyatakan melanggar Pasal 492 ayat (1) KUHP mengenai mabuk di tempat umum atau keramaian dan Pasal 503 ayat (1) KUHP membuat riuh sehingga mengganggu masyarakat sekitar.
AKP Anang Leo menegaskan komitmen Polres Mojokerto Kota dalam memastikan situasi Kamtibmas agar dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan, yaitu Patroli Skala Besar dengan menyasar tempat yang rawan tindak kriminalitas. (ywd)