CIANJUR | duta.co – Pesta seks sesama jenis di Kabupaten Cianjur yang melibatkan anak di bawah umur membuat KPAI geram. Komisioner KPAI pun   menemui Bupati  Cianjur Dr H Irvan Rivano Muchtar, namun karena masih umroh kemudian diterima oleh Wakil Bupati, yakni Drs H Herman Suherman.
Dalam pertemuan itu terungkap sebuah fakta mengejutkan bahwa di Kabupaten Cianjur terjadi peningkatan penyebaran virus HIV AIDs di masyarakat, di mana kini mencapai jumlah 1.630 orang yang mengidap. Salah satu penyumbangnya dari para pelaku LGBT terutama Laki suka Laki (LSL), sehingga peristiwa seperti itu kemungkinan besar dapat terjadi di wilayah tersebut.
Dalam dialog KPAI dengan  Herman yang juga sebagai Dewan Penasihat Komisi Penanggulangan Aids Kabupaten Cianjur, seperti disampaikan   Ai Maryati Solihah M.Si,  KPAI Bidang Trafficking dan Eksploitasi kepada duta. co,  Kamis (24/1), gejala itu sangat berbahaya. Karena itu harus ditangani dengan serius.
Selain itu, KPAI juga menyambangi D (16) pelajar yang disebut-sebut terlibat dalam pesta seks tersebut. KPAI mendapati jawaban bahwa akun Facebook yang ia masuki sesungguhnya menawarkan kegiatan anak sekolah untuk acara Cerdas Cermat antar sekolah sehingga ia ingin mengikutinya tanpa sedikitpun curiga jika ternyata akan terjaring pada kelompok penyuka sesama jenis tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, pihak sekolah di mana D belajar sehari-hari memberikan keterangan bahwa anak yang bersangkutan selama ini berperilaku baik, tidak ada tanda-tanda gejala penyimpangan seksual.
“Anak ini bisa disebut sebagai korban masuk dalam media sosial yang tanpa ia ketahui adalah grup LGB,”  begitu keterangan Wakil Kepala Sekolah seperti disampaikan oleh Ai Maryati.
Sementara, Kapolres Cianjur menyampaikan operasi yang ia gelar pada penangkapan pelaku seks sesama jenis tersebut berdasarkan laporan warga yang mendengar di Cianjur sedang marak pelaku LGBT, dan terbongkarnya jaringan ini merupakan langkah Kepolisian untuk menertibkan masyarakat supaya dapat menekan dan mengurangi perilaku serupa. Terlebih jika ada indikasi mengeksploitasi anak-anak maka Kepolisian pasti akan memidanakannya.
Sementara dalam pantauan KPAI secara nasional, data anak korban trafficking dan eksploitasi tahun 2017 mencapai 293 kasus dan lebih tinggi lagi anak dalam kasus pornografi dan cyber crime mencapai 514. Dengan trend tersebut, terlihat jelas pola mutakhir kasus eksploitasi dapat dengan mudah melalui penyalahgunaan media sosial  secara masif.
Dari pengawasan di Kab. Cianjur ini KPAI merekomendasikan hal-hal sebagai berikut :
1. Anak di bawah umur  yang disebut-sebut mengikuti pesta seks tersebut merupakan korban eksploitasi seksual penyuka sesama jenis yang diajak dan direkrut oleh Pelaku melalui Media sosial (facebook) dengan modus acara pelajar.  itu artinya, Keluarga harus memberikan pengasuhan dan pengawasan yang optimal kepada anak, dan memantau kegiatan apapun terlebih bila mengikuti acara di luar.
Sekolah pun harus memiliki komitmen pada perlindungan anak, baik memberikan edukasi pencegahan kekerasan seksual, serta etika menggunakan media sosial kepada anak didik.
2.  Pemerintah Daerah dan masyarakat hendaknya meningkatkan kewaspadaan pada penyebaran perilaku LGBT terutama yang menyasar anak (dalam hal ini para pelajar) dengan mendorong pemahaman Kesehatan Reproduksi secara optimal sebagai basis pencegahan, pelayanan/rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat, baik di sekolah dan pusat-pusat pendidikan (pesantren/pendidikan informal lainnya), serta seluruh lapisan masyarakat.
3. Meminta Lembaga layanan Rehabilitasi/P2TP2A untuk segera memenuhi kebutuhan anak di bawah umur tersebut baik secara fisik, psikis dan psikologis sesuai ketentuan yang berlaku untuk menghilangkan ketakutan, trauma, dan rasa rendah diri  serta akibat-akibat yang ia derita.
4. Mendorong Kepolisian untuk bertindak tegas dalam penegakan hukum, terutama kepada pelaku agar dijerat UU Pornografi, UU ITE dan apabila terbukti mengajak dan merekrut anak-anak dikenai UU Perlindungan Anak.
5. Mendorong Pemerintah Daerah untuk menggalakkan program perlindungan anak dengan beragam model dan pendekatan,  sekaligus membangun sistem pengawasan perlindungan anak termasuk membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah sebagaimana mandat undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang berfungsi sebagai pengawas penyelenggaraan perlindungan anak di daerah. (hud)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry