PESERTA : BPJS Kesehatan KC Kediri melaksanakan sosialisasi JKN-KIS di PT Jenggolo Maju Mapan (BPJS / duta.co)

KEDIRI | duta.co – BPJS Kesehatan Kantor Cabang (KC) Kediri melaksanakan sosialisasi JKN-KIS di PT Jenggolo Maju Mapan Kabupaten Kediri, kemarin. Melalui kegiatan yang dihadiri 100 orang karyawan ini materi sosialisasi difokuskan pada jenis-jenis kepesertaan program JKN-KIS.

Hal ini dilaksanakan untuk meyakinkan karyawan agar bersedia mengalihkan kepesertaannya dari Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU).

Sebagaimana disampaikan oleh HRD, beberapa karyawan PT Jenggolo yang sudah terdaftar sebagai PBI ragu untuk berpindah kepesertaan menjadi PPU. Misalnya saja Imron (30) warga Kabupaten Kediri. Imron merasa ragu untuk beralih ke PPU karena tidak ada jaminan bahwa Ia akan bekerja di PT Jenggolo seterusnya.

“Apabila saya sudah tidak bekerja di PT Jenggolo bagaimana? Bisakah saya kembali terdaftar sebagai PBI secara otomatis? Atau selanjutnya saya harus bayar iuran saya sendiri?” tanya Imron.

Menjawab pertanyaan Imron Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP) BPJS Kesehatan KC Kediri David Sulaksmono menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, peserta PBI adalah penduduk yang terkategori fakir miskin dan tidak mampu. Oleh karena itu orang yang memiliki pekerjaan dengan upah yang cukup seharusnya tidak terdaftar sebagai PBI melainkan sebagai PPU swasta.

“Sementara bila masih bekerja seharusnya Peserta didaftarkan oleh perusahaan sebagai PPU. Seandainya Peserta tidak lagi bekerja, Peserta tidak akan dibebani iuran mandiri secara otomatis. Pengalihan karyawan sebagai peserta mandiri hanya bisa dilakukan berdasarkan permintaan karyawan sendiri ataupun keluarganya. Jadi tidak perlu khawatir,” jawab David.

David menambahkan, karyawan yang kepesertaan JKN-KISnya non aktif memiliki dua alternatif untuk kembali terdaftar. Pertama terdaftar sebagai peserta mandiri, dan yang kedua terdaftar sebagai Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Sebagaimana diatur oleh regulasi, Pemerintah Daerah dapat mendaftarkan penduduk sebagai Peserta JKN-KIS meskipun tidak terkategori sebagai orang miskin dan tidak mampu.

“Setiap pemerintah daerah memiliki program masing-masing. Silakan dikomunikasikan dengan Dinas Sosial setempat. Intinya peserta yang didaftarkan oleh pemerintah tidak dapat naik kelas rawat inap atas keinginan sendiri bila sakit dan mendapat layanan rawat inap” tutup David. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry