Mobile JKN diharapkan bisa dimanfaatkan masyarakat untuk meminimalisir antrean di kantor BPJS Kesehatan. DUTA/ist

SURABAYA | duta.co — Pandemi Covid-19 yang membatasi ruang gerak masyarakat, membuat semua hal dilakukan secara online. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sebagai pusat layanan masyarakat juga membatasi tatap muka, petugas dan peserta.

Karenanya, untuk tidak mengurangi layanan yang ada di masa pandemi, BPJS Kesehatan meminta masyarakat peserta khususnya memanfaatkan aplikasi Mobile JKN. Mobile JKN bisa diunduh melalui handphone.

Di aplikasi itu, semua layanan tersedia lengkap. Sehingga peserta dan masyarakat tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan. “Cukup dari handphone bisa dilakukan sama dengan datang ke kantor kami,” ujar Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya, Wiedho Widiantoro, Jumat (10/9/2021).

Di Aplikasi ini, masyarakat peserta JKN akan mendapatkan berbagai fitur layanan kesehatan. Mulai dari pendaftaran, skrining kesehatan, konsultasi dokter, pembayaran, hingga ketersediaan tempat tidur rawat inap.

Selain melalui Mobile JKN, peserta dan masyarakat bisa mengakses layanan BPJS Kesehatan melalui care center atau telepon hingga whatsapp atau Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp). Melalui Pandawa, terdapat 8 fitur layanan, salah satunya pendaftaran peserta baru.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga memiliki layanan siaga kapan saja melalui Care Center di 1 500 400. Disini, peserta akan mendapatkan 5 layanan dengan 8 fitur layanan.

Sementara itu, Eka Wahyudi selaku Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya mengungkapkan, selama masa pandemi Covid-19, Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tetap memberikan pelayanan sesuai indikasi medis.

“Dengan memperhatikan upaya pencegahan penyebaran Covid-19, dan pedoman pelayanan selama pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah,” ungkapnya. ril/end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry