“Membaca Penurunan Jumlah Santri serta Implikasinya terhadap Regenerasi Ulama dan Keberlanjutan Tradisi Pesantren di Indonesia.”
Oleh: Amsar A. Dulmanan*

PESANTREN merupakan institusi pendidikan Islam tertua di Indonesia sekaligus fondasi utama lahirnya tradisi keulamaan Nahdlatul Ulama (NU). Selama lebih dari satu abad, pesantren tidak hanya menjalankan fungsi pendidikan agama, tetapi juga menjadi pusat transmisi ilmu-ilmu keislaman, pembentukan karakter, reproduksi kepemimpinan ulama, serta penjaga identitas Islam Nusantara yang moderat dan berakar pada tradisi Ahlussunnah wal Jamaah. Oleh karena itu, setiap perubahan yang terjadi dalam ekosistem pesantren, terutama menyangkut jumlah santri, memiliki konsekuensi yang jauh melampaui persoalan statistik pendidikan. Penurunan jumlah santri sesungguhnya menyentuh jantung keberlangsungan tradisi intelektual Islam di Indonesia.

Grafik perkembangan jumlah santri di atass –sumber Kementerian Agama dan diolah GoodStats, memperlihatkan kecenderungan yang patut mendapat perhatian serius. Pada semester genap tahun ajaran 2022/2023, jumlah santri tercatat mencapai 4.845.317 orang. Namun, angka tersebut turun menjadi sekitar 3.143.555 pada semester genap 2023/2024, kemudian hanya sedikit meningkat menjadi 3.221.332 pada semester ganjil 2024/2025. Setelah itu terjadi penurunan yang jauh lebih drastis menjadi 1.605.445 pada semester genap 2024/2025, dan kembali turun menjadi 1.378.687 pada semester ganjil 2025/2026.

Secara agregat, terjadi penurunan lebih dari 70 persen dibandingkan titik tertinggi pada tahun 2023. Meski demikian, kehati-hatian tetap diperlukan dalam membaca data tersebut karena penurunan yang sangat tajam kemungkinan juga dipengaruhi oleh pemutakhiran sistem pendataan EMIS, validasi data, atau perubahan metode pencatatan oleh Kementerian Agama. Dengan demikian, grafik ini tidak dapat langsung dipahami sebagai bukti tunggal berkurangnya santri secara riil, tetapi tetap merupakan “Indikator penting” yang menunjukkan adanya persoalan struktural dalam dunia pesantren.

Tetapi sebagai pencermatan awal, apabila “tren” tersebut benar-benar mencerminkan kondisi riil, maka yang sedang terjadi bukan sekadar penurunan jumlah peserta didik, melainkan perubahan mendasar dalam orientasi pendidikan masyarakat Muslim Indonesia. Selama puluhan tahun, keluarga Nahdliyin menjadikan pesantren sebagai pilihan utama untuk membentuk karakter keislaman anak-anak mereka. Kini, pilihannya semakin beragam. Sekolah Islam terpadu, madrasah unggulan, boarding school modern, hingga sekolah internasional menawarkan kurikulum yang memadukan pendidikan agama dengan sains, teknologi, bahasa asing, serta keterampilan profesional yang dianggap lebih menjanjikan dalam menghadapi persaingan global.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa pendidikan telah mengalami “pergeseran fungsi sosial”. Pendidikan tidak lagi dipahami semata-mata sebagai proses transmisi nilai dan pembentukan moral, tetapi juga sebagai investasi ekonomi yang menentukan mobilitas sosial. Orang tua semakin mempertimbangkan peluang kerja, akses perguruan tinggi, kompetensi digital, dan kemampuan bahasa asing ketika memilih lembaga pendidikan bagi anak-anaknya. Dalam konteks demikian, pesantren yang belum mampu melakukan inovasi kelembagaan menghadapi tantangan serius dalam mempertahankan daya tariknya.

Dalam analisis Zamakhsyari Dhofier (2011) dalam Tradisi Pesantren: Studi Pandangan Hidup Kyai dan Visinya Mengenai Masa Depan Indonesia. Jakarta: LP3ES, hlm. 79–101,   menjelaskan bahwa kekuatan utama pesantren tidak pernah terletak pada fasilitas fisik ataupun kurikulum formal, melainkan pada “hubungan organik” antara kiai, santri, pondok, masjid, dan pengajian kitab kuning. Kelima unsur tersebut membentuk suatu sistem sosial yang menghasilkan reproduksi ulama sekaligus menjaga kesinambungan tradisi keilmuan Islam klasik. Melalui sistem inilah sanad keilmuan diwariskan dari generasi ke generasi. Karena itu, menurunnya jumlah santri tidak hanya mengurangi populasi peserta didik, tetapi juga mempersempit ruang reproduksi ulama yang selama ini menjadi kekuatan utama NU.

Dari perspektif sosiologi pendidikan, fenomena ini dapat dipahami sebagai perubahan “habitus pendidikan” masyarakat. Habitus yang sebelumnya memandang pesantren sebagai simbol prestise religius perlahan bergeser menuju orientasi yang lebih pragmatis. Pendidikan semakin diposisikan sebagai instrumen untuk memperoleh modal ekonomi dan modal profesional. Dalam situasi tersebut, pesantren dituntut untuk membuktikan bahwa pendidikan berbasis kitab kuning tidak bertentangan dengan penguasaan ilmu pengetahuan modern. Apabila pesantren gagal menjawab kebutuhan tersebut, maka proses regenerasi santri akan terus mengalami perlambatan.

Kondisi ini sesungguhnya menjadi tantangan strategis bagi Nahdlatul Ulama. Sejak awal berdirinya, NU tumbuh sebagai organisasi yang bertumpu pada jaringan pesantren. Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan, tetapi juga ruang “kaderisasi” ulama, pusat dakwah, laboratorium budaya Islam Nusantara, sekaligus basis legitimasi sosial organisasi. Karena itu, ketika jumlah santri mengalami penurunan, maka yang sesungguhnya sedang dipertaruhkan ialah keberlanjutan tradisi keulamaan yang menjadi fondasi historis NU.

Bahkan perspektif Robin Bush (2009) –lihat Nahdlatul Ulama and the Struggle for Power within Islam and Politics in Indonesia. Singapore: ISEAS Publishing,   menempatkan bahwa kekuatan sosial-politik NU tidak dapat dipisahkan dari jaringan pesantren yang melahirkan para kiai sebagai pemimpin moral masyarakat. Pesantren menjadi “arena” reproduksi otoritas keagamaan sekaligus sumber legitimasi bagi NU dalam kehidupan publik. Jika proses reproduksi tersebut melemah, maka dalam jangka panjang NU akan menghadapi tantangan dalam menjaga kesinambungan kepemimpinan keagamaan di tingkat lokal maupun nasional.

Lebih jauh lagi, persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari perubahan struktur masyarakat Indonesia. Urbanisasi, digitalisasi, meningkatnya kelas menengah Muslim, serta perubahan pola kerja menyebabkan aspirasi pendidikan keluarga berubah secara signifikan. Banyak orang tua menginginkan anak-anak mereka menguasai teknologi informasi, kecerdasan buatan (artificial intelligence), bahasa asing, kewirausahaan, serta keterampilan profesional lainnya. Pesantren yang masih dipersepsikan hanya berorientasi pada pendidikan agama sering kali dianggap kurang mampu memenuhi ekspektasi tersebut, meskipun persepsi itu tidak selalu sesuai dengan kenyataan karena banyak pesantren NU telah mengembangkan pendidikan formal, perguruan tinggi, bahkan program vokasi.

Perkembangan teknologi digital juga membawa perubahan besar dalam cara masyarakat memperoleh pengetahuan agama. Generasi muda kini dapat mengakses ribuan ceramah melalui YouTube, TikTok, podcast, hingga aplikasi berbasis kecerdasan buatan hanya melalui telepon genggam. Kondisi ini menciptakan ilusi bahwa belajar agama dapat dilakukan tanpa proses pendidikan yang panjang di pesantren.

Padahal, sebagaimana ditegaskan Dhofier, inti pendidikan pesantren bukan semata-mata transfer pengetahuan, melainkan pembentukan “adab”, kedisiplinan spiritual, keteladanan hidup, serta kesinambungan sanad keilmuan yang diperoleh melalui interaksi langsung antara kiai dan santri (Dhofier, 2011, hlm. 107–116). Dimensi pendidikan seperti ini tidak mungkin sepenuhnya digantikan oleh teknologi digital.

Fenomena peluruhan santri juga harus dibaca sebagai ancaman terhadap regenerasi ulama. Selama ini pesantren menjadi tempat lahirnya ahli fikih, mufasir, muhaddis, guru tarekat, dan pemimpin masyarakat yang memiliki otoritas keilmuan mendalam. Apabila jumlah santri terus menurun, maka dalam dua atau tiga dekade mendatang Indonesia berpotensi mengalami kekurangan ulama yang memiliki penguasaan mendalam terhadap kitab turats, metodologi istinbāṭ hukum, usul fikih, ilmu hadis, maupun ilmu-ilmu alat seperti nahwu, sharaf, balaghah, dan mantiq.

Robin Bush juga menunjukkan bahwa setelah “Reformasi”, otoritas ulama tradisional semakin menghadapi kompetisi dengan munculnya figur-figur agama yang memperoleh legitimasi melalui media massa dan media sosial, bukan melalui jalur pendidikan pesantren. Pergeseran ini menyebabkan otoritas keagamaan menjadi semakin terfragmentasi dan tidak lagi sepenuhnya bertumpu pada kedalaman ilmu agama (Bush, 2009, hlm. 187–193). Dalam konteks demikian, penurunan jumlah santri dapat mempercepat melemahnya posisi ulama pesantren dalam membimbing kehidupan keagamaan masyarakat.

Oleh sebab itu, pesantren NU memerlukan strategi transformasi yang tetap berpijak pada identitasnya. Modernisasi tidak boleh dimaknai sebagai meninggalkan kitab kuning atau mengurangi tradisi talaqqi, melainkan mengintegrasikan keunggulan tradisi dengan kebutuhan zaman. Kurikulum pesantren dapat diperkuat melalui literasi digital, kecerdasan buatan, penguasaan bahasa asing, kewirausahaan, riset, serta kolaborasi dengan perguruan tinggi tanpa menghilangkan kekhasan pendidikan salaf.

Selain itu, penguatan ekonomi pesantren juga menjadi kebutuhan mendesak. Banyak pesantren masih menghadapi keterbatasan pembiayaan sehingga sulit meningkatkan kualitas sarana maupun kesejahteraan tenaga pendidik. Pengembangan koperasi pesantren, ekonomi syariah, industri halal, hingga inkubasi kewirausahaan santri merupakan langkah strategis agar pesantren memiliki daya tahan ekonomi yang lebih kuat sekaligus mampu menarik minat generasi muda.

Basis utama ialah mengembalikan kesadaran masyarakat Nahdliyin bahwa pesantren merupakan investasi peradaban. Pendidikan pesantren menghasilkan sesuatu yang tidak selalu dapat diukur dengan indikator ekonomi, yaitu pembentukan karakter, integritas moral, kedalaman spiritual, serta tradisi intelektual Islam yang telah menjadi fondasi kehidupan kebangsaan Indonesia. Sejarah membuktikan bahwa tokoh-tokoh seperti KH. Hasyim Asy’ari, KH. Wahab Hasbullah, KH. Bisri Syansuri, KH. Maimoen Zubair, hingga KH. Abdurrahman Wahid lahir dari rahim pesantren dan memberikan kontribusi besar bagi negara. Regenerasi tokoh-tokoh semacam itu hanya mungkin berlangsung apabila pesantren tetap menjadi ruang utama kaderisasi ulama.

Pada akhirnya, peluruhan jumlah santri harus dibaca sebagai peringatan strategis bagi Nahdlatul Ulama, pemerintah, dan masyarakat Muslim Indonesia. Terlepas dari kemungkinan adanya perubahan metodologi pendataan maupun proses validasi data oleh Kementerian Agama, grafik tersebut tetap menyampaikan pesan penting bahwa dunia pesantren sedang menghadapi tekanan struktural yang tidak dapat diabaikan. Transformasi sosial, digitalisasi, perubahan orientasi pendidikan keluarga Muslim, kompetisi antarlembaga pendidikan, hingga tuntutan pasar kerja telah mengubah lanskap pendidikan Islam secara fundamental. Dalam konteks inilah, pesantren NU berada pada sebuah persimpangan sejarah: bertahan dengan pola lama dan berisiko kehilangan relevansi, atau melakukan transformasi tanpa meninggalkan akar tradisi keilmuannya.

Bagi Nahdlatul Ulama, persoalan ini sesungguhnya bukan semata-mata tentang berkurangnya jumlah santri, melainkan tentang keberlanjutan mata rantai keilmuan (sanad), reproduksi ulama, dan kesinambungan peradaban Islam Nusantara. Pesantren selama ini menjadi ruang lahirnya para kiai yang tidak hanya menguasai khazanah keilmuan klasik (turāṯ), tetapi juga menjadi penjaga etika sosial, perekat kebangsaan, dan penafsir Islam yang moderat dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Ketika ruang kaderisasi itu menyempit, maka yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan pesantren, melainkan juga keberlangsungan otoritas keilmuan dan kepemimpinan moral yang selama hampir satu abad menjadi fondasi eksistensi Nahdlatul Ulama.

Karena itu, revitalisasi pesantren harus ditempatkan sebagai agenda strategis abad kedua NU. Modernisasi tidak boleh dimaknai sebagai meninggalkan kitab kuning, tradisi talaqqī, maupun kultur kepesantrenan, tetapi sebagai upaya memperkuatnya melalui integrasi ilmu-ilmu keislaman dengan sains, teknologi, kecerdasan artifisial, literasi digital, bahasa asing, kewirausahaan, dan jejaring global. Pesantren harus mampu melahirkan ulama yang kokoh dalam tradisi sekaligus adaptif terhadap perubahan zaman, sehingga tetap menjadi pusat produksi ilmu pengetahuan, pembentukan karakter, dan pengembangan peradaban Islam Indonesia.

Masa depan Nahdlatul Ulama pada akhirnya sangat bergantung pada masa depan pesantrennya. Selama pesantren tetap menjadi ruang reproduksi ilmu, akhlak, dan kepemimpinan, maka tradisi keulamaan Nusantara akan terus hidup dan memberi arah bagi kehidupan bangsa. Sebaliknya, apabila peluruhan jumlah santri dibiarkan tanpa respons yang serius, maka Indonesia berisiko menghadapi krisis regenerasi ulama yang dalam jangka panjang dapat melemahkan otoritas keagamaan moderat yang selama ini menjadi ciri khas Islam Nusantara. Oleh sebab itu, momentum ini harus dijadikan titik tolak untuk membangun kembali ekosistem pesantren yang lebih kuat, lebih adaptif, dan lebih relevan, agar pesantren NU tetap menjadi benteng peradaban, penjaga tradisi, sekaligus mercusuar keilmuan Islam bagi Indonesia dan dunia.*

Jakarta, 14 Juli 2026

*Amsar A. Dulmanan adalah Pengampu Mata Kuliah IMPACT ANALYSIS & SOCIAL PLANNING Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA)
Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry