“Karakter  penjarah uang rakyat yang secara umum saling melindungi, mengayomi, dan mengamankan, merupakan proteksi strategis, yang membuat kekuatan eksternal seringkali menghadapi tembok tebal untuk membongkarnya.”

Oleh: Abdul Wahid*

Anda mampu membuat singgasana dari bayonet, tapi Anda tidak akan mampu mendudukinya terlalu lama,” demikian ungkap Boris Yeltsin, Presiden Rusia (1991-1999), yang mengingatkan bahwa dengan instrumen apa  saja, termasuk bayonet (senjata), seseorang bisa merebut dan menduduki kekuasaan..”

Yeltsin dalam lanjutan pesannya menyampaikan warning, ketika seseorang sudah menduduki kekuasaan atau menempati jabatan tertentu, jabatan atau kekuasaan ini “tidak akan mampu” menjalaninya terlalu lama.

Di kata lanjutan “tidak akan mampu” itu memang tidak ada standarnya, akan tetapi setidaknya apa yang disampaikannya mengingatkan secara  “radikal”, bahwa siapapun yang menduduki jabatan terlalu lama, akan rentan membahayakan diri, keluarga, masyarakat, dan negara.

Terbukti, masih sebentar menjabat saja, seseorang bisa terjerumus melakukan penyalahgunaan kekuasaan (korupsi), apalagi kalau menjabatnya sangat lama, bisa dibayangkan seberapa luas akselerasi atau pengabsolutan korupsi yang dilakukannya.

Peringatan yang disampaikan Yeltsin benar, bahwa siapapun orangnya yang menduduki jabatan terlalu lama, sulit mempertahankan dirinya dari kecenderungan terjerumus melakukan dan “mengamini” praktik-praktik korupsi.

Oknum pejabat atau elite kekuasaan negeri inilah yang sudah membuktikan kebenaran yang disampaikan Yeltsin  Meski Komisi Pemberanasan Korupsi (KPK) sudah berkali-kali membuat sejumlah oknum pejabat meringkuk di penjara, sepertinya “bibit-bibitnya” tidak pernah jera untuk mengadopsi para pendahulu atau “seniornya”.

Sudah Menjangkiti Mental Penguasa

Koruptor seperti mengumandangkan lagu “jayalah korupsi”. Kata-kata yang bertajuk jera, kapok, atau ‘taubat”  identik dengan kata-kata yang penuh menjanjikan dalam reformasi kepribadian, padahal senyatanya, kata-kata “manfaatkan kesempatan selagi bisa, atau ciptakan peluang memperkaya diri senyampang diberi kepercayaan”, masih menjadi kata-kata yang hidup dan menjadi “viral” dalam bingkai penyelenggaraan kekuasaan.

Koruptor itu bahkan seperti sedang berpacu untuk terus menerus dan memperluas penyalahgunaanya. Mereka sengaja menciptakan pola pemerataan penyalahgunaan supaya semua lini strategis di lingkungan kekuasaan bisa terjamah oleh virus korupsi.

Mereka itu seperti ingin membuktikan diri kalau pola penyalahgunaannya lebih piawai dibandingkan siapapun elemen negara yang berkomitmen menjaga tegaknya marwah bangunan pemerintahan.

Kasus yang dialami Idrus Marham (jika terbukti), penangkapan hakim  ad hoc di Medan dan jamaah dewan Kota Malang yang tersangkut korupsi layak dibaca sebagai salah satu sampel yang menunjukkan, bahwa kekuasaan yang dikendarai oleh subyek struktural  yang di dalam dirinya “terhegemoni” oleh kegairahan memenuhi hajat eksklusifnya, maka dimanapun seseorang menjabat, korupsi tetaplah menjadi pilihan privilitasnya.

Seringnya pola penyelewengan atau “penjarahan” anggaran di berbagai sektor strategis pembangunan yang dilakukan koruptor mengindikasikan bahwa perampokan uang rakyat sudah menyebar dan menjangkiti mental pemegang amanat kekuasaan.

Temuan KPK terhadap seseorang pejabat tinggi yang diduga melakukan korupsi, jika dikaitkan dengan teori gunung es dalam berbagai bentuk kasus penyalahgunaan uang Negara, sebenarnya mengisyaratkan kalau setiap aparat yudisial (diluar KPK) bermaksud “menyisir” mencari dan menemukan koruptor, tidaklah sulit.

Kerugian negara dalam satu tahun anggaran misalnya yang ditaksir mencapai trilyunan rupiah boleh jadi nilainya belum seberapa dibandingkan yang senyatanya, pasalnya tidak banyak elemen struktural yang mau dan berani melaporkan secara transparan berbagai bentuk penggunaan uang negara di lingkungan kerjanya.

Itu setidaknya disampaikan “sinyal” kebenarannya oleh peneliti dari Divisi Investigasi Indonesia Corrupption Watch (ICW) Wana Alamsyah yang mengatakan, bahwa terdapat 576 kasus korupsi sepanjang 2017. Angka ini bertambah dibandingkan pada 2016 dengan total 482 kasus. Sedangkan jumlah kerugian negara pun meningkat dengan angka sebesar Rp 6,5 triliun

Selain itu, uang yang salah alamat atau dialamatkan salah dalam penggunaannya, masih merupakan modus korupsi yang tidak selalu bisa dendus dan didekonstruksi baik oleh institusi pengawasan di lingkungan internal pemerintahan maupun aparat penegak hukum.

Karakter  penjarah uang rakyat yang secara umum saling melindungi, mengayomi, dan mengamankan, merupakan proteksi strategis, yang membuat kekuatan eksternal seringkali menghadapi tembok tebal untuk membongkarnya.

Perjalanan penangana suatu kasus korupsi  yang lama dan bertali-temali dengan berbagai kepentingan ekonomi dan poltik, dapat menjadi atmosfir tersendiri yang membuat bibit-bibit koruptor atau para kandindat penyalahguna uang negara seperti mendapat garansi ketika nantinya bereksperimen melakukan dan memperluas korupsinya.

Setiap pejabat negeri ini idealnya memahami “pesan Yeltsin” tentang   kesejatian atau filosofi dirinya sebagai pilar pemerintahan. Kalau sudah dipercaya menjabat, mestinya dirinya menyadari bahwa rakyat mengakui kemampuannya sebagai pengelola dan pengawal negara.

Mereka itu juga sepatutnya cerdas dan arif menerjemahkan beban istimewa yang diberikan Negara, yang memang di setiap sector pembangunan, ada “uang rakyat” yang diamanatkan untuk dijaga dengan segala kecerdasannya seperti kecerdasan intelektualitas, kecerdasan moral, kecerdasan yuridis, dan kecerdasan spiritualitasnya, dan bukannya menjerumuskan dirinya dalam lingkaran kriminalisasi amanat profetsis.

“Manusia adalah pelaku yang menciptakan sejarah. Gerak sejarah adalah gerak menuju suatu rujuan. Tujuan tersebut berada di hadapan manusia: berada “di masa depan” (Baqir Al-Sadr), persoalannya benarkah manusia (penguasa) di negara ini sedang sungguh-sungguh memikirkan masa depan rakyat atau negaranya?

Jabatan, kedudukan, atau kewenangan yang dipercayakan seseorang, apalagi yang jelas-jelas mewakili negara, merupakan tempat  strategis (agung),pasalnya terdapat banyak tanggungjawab besar yang diamanatkan untuk dilindungi atau ditegakkannya, yang berhubungan dengan pembangunan dalam ranah kekinian dan futuristik.

Tanggungjawab besar itu, tentu membuat banyak aspek fundamental dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan yang dipertaruhkan.  Kesalahan (korupsi) yang diperbuat seseorang pejabat bisa mengakibatkan timbulnya berbagai problem akut berkepanjangan dan berkelanjutan.

Kriminalitas “exstra oridinary” itu akan bisa memperoleh ruang liberalitas ketika dalam diri pengelola kekuasaan mendapatkan atau menemukan obyek komoditi bernilai ekonomi dan politik yang bisa ditempatkannya sebagai “mainan” yang menyenangkan dan memuaskannya.

Uang Bisa Membuat Mereka Bersorak

Kalau sudah begitu, kehadiran (uang) negara bukannya disikapi sebagai amanat sakral yang harus dijaga dengan pertaruhan moral dan raganya, tetapi diperlakukannya sebagai obyek oportunisasi dan kompetisi kriminalisasi bercorak terstruktur, sistematis, dan masif.

Selain itu, prinsip “etat ce moi”  atau ‘negara adalah saya”  merupakan adagium yang digunakan untuk membenarkan atau “mengonsistensikan” perilaku deviasi kekuasaanya. Mereka jadi elemen negara yang memperlakukan apa yang berada dalam payung negara merupakan “miliknya”, atau apa yang sehurusnya benar dan sesuai hukum menurut negara, dialihkan menjadi “hajat” untuk diri, keluarga,  dan bahkan partaina.

Kesejatiannya, mereka itu seharusnya memperbanyak aksi pro aktif dalam perubahan saat berhasil membaca kalau dalam lingkaran kekuasaannya terserang beragam penyakit korupsi.  Sayangnya mereka malas atau menolak untuk melakukan perubahan, pasalnya perubahan yang seharusnya didorong dan disejarahkannya, dianggapnya tidak mendatangkan kepuasan terhadap hajat eksklusifnya.

Gertrude Stein mengingatkan, bahwa the thing that differentiates man from animals is money, the thing no animal can do is count, and the thing no animal can know is money” atau sesuatu yang membedakan manusia dengan hewan adalah uang.

Pandangan Gertrude Stein menunjukkan, bahwa yang tidak dapat dilakukan oleh hewan adalah menghitung, dan sesuatu yang tidak dapat diketahui oleh hewan adalah uang. Dalam ranah ini,  uang bisa membuat para pejabat beramai-ramai dan bersorak gembira karena bisa menjadi pengkhianat  rakyat. (*)

*Abdul Wahid adalah Wakil Direktur Program Pascasarjana Universitas Islam Malang dan Pengurus Pusat AP-HTN/HAN

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry