JAKARTA | duta.co –Banyaknya Anggota Bursa (AB) dengan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) di bawah Rp250 miliar mempunyai hak untuk melakukan merger untuk memperoleh modal Rp250 miliar.
Dengan demikian mereka dapat melakukan transaksi merger sehingga bisa memperkuat struktur modal sekaligus kekuatan mereka di lantai bursa.
“Itu serahkan kepada anggota bursa masing-masing. Kembali kepada holdernya, mau inject tambahan modal apa tidak. Kita bukan berikan opsi, itu haknya ada di anggota bursa,” ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Alpino Kianjaya di Gedung BEI.
Alpino melanjutkan, penetapan MKBD tersebut telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga besarannya tidak dapat diubah. Dengan kecukupan MKBD, harapannya AB mempunyai kesiapan dana talangan agar terhindar dari suspense. (imm)