Para narasumber memberikan keterangan yang mengacu pada Undang-Undang dan peraturan lainnya agar perusahaan bisa memberikan jaminan pensiun bagi karyawannya. DUTA/endang

SURABAYA | duta.co – Masih banyak perusahaan menengah dan besar yang belum mengikuti program BPJS  Ketenagakerjaan khususnya jaminan pensiun.

Padahal bagi perusahaan skala itu, wajib hukumnya mendaftarkan karyawannya program tersebut.

Karena sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan Kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.

Kepala Bidang (Kabid) Kepesertaan BPJS TK Surabaya Darmo, Ferina Burhan mengatakan selama ini perusahaan menengah dan atas baru mengikutkan  para karyawan tiga program. Sementara jaminan pensiun masih belum.

“Jadi ini yang perlu kita sosialisasikan. Bahwa bagi perusahaan menengah dan besar harus dipatuhi,” kata Ferina.

Tidak mengherankan BPJS TK Surabaya Darmo mengundang perwakilan perusahaan menengah dan besar yang ada di wilayah kerjanya untuk menyosialisasikan program ini.

Ada 60 perusahaan yang diundang untuk hadir. “Dan mereka sebagian besar belum mengikuti program jaminan pensiun,” tandas Ferin.

Diakui Ferina di BPJS TK Surabaya Darmo dari 5 ribu perusahaan yang terdaftar menjadi peserta, ada seribu lebih perusahaan skala menengah atas.

“Dan banyak juga yang belum ikut program jaminan pensiun. Mereka hanya ikut tiga program,” tukasnya.

Sosialisasi yang digelar Rabu (24/4) itu tidak hanya menghadirkan narasumber dari BPJS TK namun juga dari dinas terkait.

Kali ini diwakili  Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Indrias Sari Setyaningsih ST.

Indrias menegaskan dana pensiun memang menjadi kewajiban perusahaan. “Karenanya mengikutkan karyawan dalam program jaminan pensiun ya menjadi tanggung jawab perusahaan,” tandasnya. end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry