FASUM: Nampak fasum berupa jalan di KBD yang seharusnya di serahkan ke Pemkab Gresik. Duta/Much Shopii

GRESIK | duta.co – Janji PT Perumahan Nasional (Perumnas) Regional VI Cabang GresikĀ  yang bakalĀ  menyerahkan ke Pemkab Gresik secara bertahap fasilitas umum (fasum) dan fasilitas social (fasos) Perumahan Kota Baru Driyorejo (KBD), ternyata tak ditepati. Bahkan, cenderung mbulet.

Realitas tersebut terungkap dalam hearing Komisi III DPRD Gresik dengan Camat Driyorejo, Satrio Utomo, Kepala Bappelitbangda Tugas Husni Syarwanto, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Gunawan Setiaji serta Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPM PTSP) Agus Muallif di gedung dewan, kemarin.

Hearing tersebut sebagai tindaklanjut ketika Komisi III mendapat pengaduan dari warga KBD yang mengeluhkan fasum dan fasos yang rusak. Bahkan, fasos berupa tanah makam tak jelas. Dalam sidak tersebut, sebenatnya sudah tercapai kesepakatan kesediaan PT Perumnas Regional VI Cabang Gresik menyerahkan fasum dan fasos secara bertahap yang siap. Namun, Camat Satrio Utomo menginformasikan kalau PT Perumnas Regional VI Cabang Gresik minta dispensasi penyerahan fasum cukup kategori layak, bukan baik. Selain itu, bakal menyerahkan secara keseluruhan, tidak bertahap. Persoalannya, Perumnas belum mau menyerahkan dengan alasan belum komplit

“Ketika kita sidak kesana, tidak ada kalimat itu. Padahal, mereka sepakat secara bertahap akan menyerahkan. Tapi, sekarang ada kalimat direksi memerintahkan harus menyerahkan semua itu,”ujar Ketua Komisi III, Moh Syafi’ AM SH dengan nada sengit, kemarin.

Ditambahkan politisi PKB ini, luas makam yang seharusnya 4 hektar ternyata PT Perumnas Regional VI Cabang Gresik masih tersedia hanya 4.000 m2 atau 10 persen saja.

Sejatinya, PT Perumnas Regional VI Cabang Gresik sebagai pengembang Perumahan KBD diundang dalam hearing. Tetapi, tak ada perwakilannya yang hadir.

Camat Driyorejo Satrio Utomo juga mengaku jika PT Perumnas Regional VI Cabang GresikĀ  tetap menyerahkan 43 persen langsung sesuai ketentuan, alasannyaĀ  harus mengajukan siteplan baru yang harus di Desa Gadung Kecamatan Driyorejo. Karena sebelumnya, PT Perumnas Regional VI Cabang Gresik bakal menyerahkan total fasum dan fasos sekitar 43 persen dari total lahannya seluas 203 hektar. Padahal, ketentuan untuk fasum dan fasos sekitar 40 persen. Ini yang membuat mereka juga kebingungan.

“Mereka juga minta informasi,Ā  apa yang harus diperbaiki oleh PT Perumnas Regional VI Cabang Gresik sebelum diserahkan fasum dan fasos. Karena itu menjadi acuan mengajukan anggaran ke BUMN,”tandasnya.

Satrio Utomo juga mengeluhkan konisi fasum sampai sekarang masih menunutut perbaikan. Seperti, kondisi jalan yang masih rusak.

Pihaknya juga mendaapat keluhan dari 4 kepala desa (Kades) yang menjadi wilayah perumahan KBD yakni Desa Petiken, Randegansari, Gadung dan Mulung . Sebab, kades khawatir kalau fasum dan fasos tidak layak tetapi tetap diterima oleh Pemkab Gresik, maka pemerintah desa yang ketiban sampur melakukan perbaikan.

“Karena, fasum dan fasos kembali ke pemerinttah desa. Untuk perbaikan menyerap dana dari APBDes,”cetusnya.

Menanggapi hal tersebut, Kadis Perkim Gunawan Setiaji menegaskan, pihaknya tak akan menerima kalau fasum dan fasos dari pengembangĀ  kondisinya tidak baik.

ā€œKetika kemungkinan tidak ada kerusakan fasum dan fasos yang diserahkan, baru kami terima,”tandasnya.

Dijelaskan oleh Gunawan Setiaji, fasum dan fasos dari pengembang perumahan, statusnya merupakan milik Pemkab Gresik. Maka, ketika ada kerusakan maupun pemeliharaannya menjadi tanggungjawab Pemkab Gresik.

Sedangkan Kepala Bappelitbanda Tugas Husni Syarwanto menegaskan, pihaknya sudah melakukan verifikasi fasum dan fasos Perumahan KBD.

“Kita sudah verifikasi, adaĀ  24 item sarana dan prasaranaĀ  yang tak sesuai siteplan. Dan adaĀ  5 itemĀ  yangĀ  harus diperbaiki,”tukasnya. pii

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry