SLG : Perwakilan pedagang usai pertemuan di Kantor Pemkab Kediri (duta.co/M. Isnan)

KEDIRI | duta.co -Pertemuan tertutup antara Pemerintah Kabupaten Kediri, dihadiri Kabag Perekonomian Drs. Sampurno MM, plt. Kepala Kominfo Krisna Setiawan dengan perwakilan Pedagang Kaki Lima (PK5) berjualan di area Simpang Lima Gumul (SLG), Senin (12/11/2018 ) berakhir deadlock.

Baru beberapa saat digelar pertemuan, terlihat dua pejabat pemkab ini meninggalkan ruang pertemuan dengan alasan ada rapat dengan DPRD Kabupaten Kediri. “Masih ada rapat, ini saja sudah molor,” kata Sampurno saat keluar dari ruang pertemuan.

Sejumlah pedagang pun mengaku bahwa pihak pemkab bersikeras mempertahankan aturan telah dibuat dengan tidak ada kapling lokasi jualan maupun mengakui keberadaan paguyuban. Pernyataan ini disampaikan Sampurno setelah usai rapat dengan dewan.

“Area itu kan merupakan aset Pemerintah Kabupaten Kediri. Jangan sampai ini dijadikan kapling hak milik, sampai terjadi transaksi jual beli lokasi. Yang kami khawatirkan semacam itu, maka jangan sampai terjadi,” ungkap Sampurno.

Dia pun menegaskan pada lokasi tersebut siapapun boleh berjualan berdasarkan zonasi yang telah ditetapkan. Ada tiga lokasi yang telah ditetapkan tersebut meliputi zona kuliner, zona konveksi, dan zona mainan.

“Tidak ada lagi paguyuban dengan istilah Pasar Tugu atau pedagang CFD. Semuanya sama, kami sebut sebagai Pedagang Kaki Lima (PK5) Simpang Lima Gumul. Siapapun boleh berjualan, jika tempat masih mencukupi,” katanya.

Tujuan dilakukan larangan membentuk paguyuban adalah mencegah pungli dan klaim tempat. (ian/nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry