
MOJOKERTO | duta.co – Bagian Kesra Pemkot Mojokerto, yang salah satunya membidangi ketenagakerjaan, menggelar pertemuan antara kurator dan puluhan eks-karyawan Pabrik Rokok PT Bokor Mas, Senin (29/12/2025), di Ruang Rapat Bagian Kesra, Jalan Gajah Mada 145.
Pertemuan digelar menyusul telah terjualnya aset Pabrik Rokok PT Bokor Mas. Namun sayang kurator alpa, alias tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Kepala Bagian Kesra Pemkot Mojokerto, Robik Subagiyo, menuturkan bahwa pertemuan antara kurator dan perwakilan eks-karyawan digelar atas permintaan Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Mojokerto.
“Kami hanya fasilitator saja untuk mempertemukan pihak kurator dengan perwakilan eks-karyawan Pabrik Rokok Bokor Mas,” tuturnya.
Menurutnya, pertemuan ini sebelumnya telah dikomunikasikan dengan ke dua belah fihak, sehingga diharapkan ke dua belah fihak, baik kurator maupun perwakilan eks-karyawan Pabrik Rokok Bokor Mas, hadir.
“Kami sudah kirim surat ke pihak kurator untuk hadir dalam pertemuan ini. Hingga pertemuan digelar, tidak ada jawaban dari kurator. Dan ternyata pihak kurator tidak hadir. Mungkin sibuk, biasanya hadir kok,” katanya.
Dengan ketidakhadiran pihak kurator pada pertemuan kali ini Bagian Kesra merencanakan pertemuan ulang pada Januari 2026.
“Baru saja SPSI menerima kabar dari kurator untuk dilaksanakan pertemuan ulang pascatahun baru. Ya kita merencanakan pertemuan ulang pada Januari 2026,” ujarnya.
Sedangkan Sekretaris DPC SPSI Kota Mojokerto, Dwi Edwin, menyampaikan bahwa pertemuan yang difasilitasi Bagian Kesra mengundang kurator dan pembeli atau pemenang lelang aset PT Bokor Mas.
“Sayang keduanya (kurator dan pembeli) tidak bisa hadir. Minta agar pertemuan diadakan tahun depan setelah liburan tahun baru,” ungkapnya.
Permintaan pertemuan dilakukan oleh SPSI untuk meminta penjelasan dari pihak kurator terkait hak-hak eks-karyawan yang belum dilunasi.
“Ini aset Bokor Mas kan sudah terjual. Lalu bagaimana hak-hak ek-karyawan yang belum dibayar. Bagaimana mekanisme pembayarannya, kapan mau dibayar, dan seterusnya, kami butuh penjelasan dari kurator,” harapnya.
Setelah aset PT Bokor Mas terjual, SPSI meminta agar kurator segera membayar hak-hak eks-karyawan tanpa harus menunggu selesainya putusan Pengadilan Niaga, sebab ada sekitar 40 kreditor dengan beban hutang PT Bokor Mas Rp 800 miliar lebih. Padahal aset yang dijual nilainya hanya Rp 167 miliar lebih.
“Dengan perbedaan yang cukup jauh antara beban hutang dan hasil lelang aset akan jadi masalah. Lalu bagaimana kewajiban terhadap ek-karyawan,” ungkapnya.
Berdasarkan PP 49 Tahun 2025, pasal 49, lanjutnya, dalam perusahaan keadaan pailit, gaji, pesangon, dan lainnya harus dibayar dulu sebelum membayar kreditur yang lain.
“Ya alhamdulillah ada aturan yang baru. Kami minta agar aturan baru ini diterapkan,” harapnya. (ywd)






































