
SURABAYA | duta.co – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus berhasil memulihkan aset tanah PT Pertamina (Persero) seluas 1.198 m² dengan nilai aset sekurang-kurangnya Rp 28 miliar.
Aset yang berada di Jalan Marmoyo nomor 2, Kota Surabaya, Jawa Timur itu dipulihkan berkata kerja sama Pertamina dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Penandatanganan berita acara kesepakatan Penyelesaian Aset Eks SPBU Marmoyo dilaksanakan pada Rabu (4/11/2026) yang dihadiri oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kristanti Yuni Purnawanti, Vice President Asset Optimization & Development PT Pertamina (Persero) Ronald Hasudungan Hadiyanto Purba, Area Manager Asset Operation Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Akhmad Hendy Wicaksono.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyampaikan terima kasih atas kolaborasi dan sinergi yang kuat seluruh pemangku kepentingan dalam optimalisasi lahan strategis Pertamina di Surabaya.
Dengan sinergi lintas sektor dan dukungan penuh Kejaksaan dalam upaya mengembalikan aset negara dan BUMN setelah menempuh waktu yang cukup panjang titik lokasi strategis untuk pelayanan kepada masyarakat bisa di optimalkan kembali.
“Kami meyakini mungkin aset ini tidak bisa kembali ke Pertamina tanpa dukungan yang luar biasa dari Kejaksaan Tinggi. Melalui jalan panjang, akhirnya aset Pertamina ini kembali. Semoga dengan pemulihan aset Pertamina ini bisa memberikan manfaat kepada bangsa dan negara,” ujar Ahad dalam rilisnya, Jumat (6/11/2026).
Pertamina Patra Niaga akan terus mengedepankan kolaborasi lintas sektor dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan dan masyarakat serta hubungan baik yang terjalin selama ini dengan Kejaksaan Tinggi khususnya di Jawa Timur dapat terus memberikan manfaat yang lebih luas lagi bagi bangsa dan negara.
“Pertamina berharap agar sinergitas yang telah terjalin bersama Kejaksaan Agung dapat terus dilanjutkan untuk penyelamatan aset negara,” tutup Ahad. lis





































