
Polda Jawa Timur mengungkap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di temukan di sejumlah Kota atau Kabupaten meliputi Mojokerto, Kabupaten Probolinggo, Banyuwangi, Tulungagung, Kota Probolinggo, Lumajang, Kabupaten Blitar, Kota Kediri, Situbondo, Sidoarjo, Lamongan, Pasuruan dan Bondowoso.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono pada Senin (2/11/2026) di Polda Jawa Timur.
Acara ini turut dihadiri oleh Jaksa Fungsional Pada Bidang Pidum Kejati Jawa Timur Dwi Hartanta, Executive General Manager Regional Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga Iwan Yudha Wibawa, Direktur BBM BPH MIGAS Chrisnawan Anditya.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono menjalaskan bahwa pengungkapan ini diperoleh dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Polda Jatim dan Polres Jajaran sejak 19 Oktober 2026 hingga saat ini.
Polda Jatim berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara konsisten dalam pengungkapan penyalahgunaan pendistribusian BBM dan LPG Bersubsidi di wilayah Jawa Timur dan pastikan tidak ada toleransi serta tindak tegas bagi siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Executive General Manager Regional Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga Iwan Yudha Wibawa mengapresiasi langkah tegas Kapolda Jawa timur beserta jajaran dalam mengungkap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.
Pertamina terus melakukan pengawasan internal dan berkoordinasi dengan penegak hukum agar distribusi energi bersubsidi tepat sasaran.
“Kami juga tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada lembaga penyalur yang terbukti melanggar ketentuan,” jelas Iwan.
Pada kesempatan yang sama, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional , Ahad Rahedi, menegaskan komitmen Pertamina untuk terus memperketat pengawasan internal dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan penyaluran energi bersubsidi tepat sasaran serta mendukung penuh proses pengungkapan kasus dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
“Kami menegaskan bahwa BBM dan LPG bersubsidi merupakan produk yang penyalurannya diatur oleh pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat dengan sektor yang telah ditetapkan sesuai ketentuan. Pertamina juga memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mencegah modus serupa di masa mendatang,” ujar Ahad.
Ahad menambahkan, ketersediaan stok BBM dan LPG di wilayah Jawa Timur dalam posisi terjaga dan tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan membeli energi sesuai kebutuhan tanpa melakukan pembelian berlebihan.
Guna memastikan kualitas dan keamanan, Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli BBM dan LPG bersubsidi di lembaga penyalur resmi Pertamina.
Untuk LPG 3 kg pembelian dapat di lakukan di pangkalan resmi yang ditandai dengan papan nama (plang) hijau serta memastikan produk dalam kondisi tersegel resmi. ril/lis




































