KEDIRI | duta.co -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri menggelar sidang pendahuluan atas pelanggaran administratif pemilu. Sebagai terlapor, H. Nuruddin Hasan .SH, warga Jl. Padang Padi Kelurahan Kaliombo Kecamatan Kota Kediri. Yang bersangkutan Caleg DPRD Kota Kediri Daerah Pemilihan I Nomor Urut 7 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sidang terkait pelanggaran administratif yang baru pertamakali digelar di Jawa Timur oleh caleg, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yudi Agung Nugroho, Koordiantor Divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa terbuka untuk umum. Adapun anggota majelis terdiri, Mansur .ST dan Yusron Khoirul Anam .SE.

Berdasarkan surat Putusan Pendahuluan BawasluKota Kediri Nomor: 02/TM/PL/ADM/KOTA/16.04/I/2019, mengacu laporan Retno Fitriah anggota Panwascam Kota Kediri. Kemudian diperkuat data foto dan video dokumentasi disampaikan anggota Panwas Kelurahan Kampungdalem, Andi Eko Purnama, maka sidang ini dianggap cukup bukti untuk menjatuhkan sanksi kepada Nuruddin Hasan, yang juga Ketua Komisi B DPRD Kota Kediri.

Dihadapan majelis, Retno Fitriah menyampaikan dirinya mendapat aduan masyarakat bila ada kegiatan bansos oleh anggota dewan di wilayah Kampungdalem. Dirinya kemudian meminta Andi Eko Purnama untuk melakukan pengawasan.

“Setelah mendapat laporan, kemudian saya minta Panwaskel untuk mengawasi. Saat Bansos selain ada pembagian sembako, juga dibagikan alat peraga dan uang Rp. 50 ribu,” terangnya.

Agenda berikutnya, Senin besok menghadirkan Nuruddin Hasan pukul 10,00 wib. “Sesuai aturan sidang ini digelar selama 14 hari kerja. Setelah pendahuluan menghadirkan pelapor, kemudian menghadirkan terlapor. Selanjutnya pembuktian barang bukti kemudian putusan. Perlu diketahui, putusan nanti bersifat final dan mengikat,” terang Ketua Majelis Hakim, Yudi Agung Nugroho dikonfirmasi jelang sidang. (nng)