SURABAYA | duta.co – Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Tirta 1 PN Surabaya, Kamis, (15/02/2024), terdakwa King Finder Wong, melalui kuasa hukumnya Pieter Talaway, menyatakan keberatannya terhadap dakwaan yang dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya. King Finder Wong menjadi terdakwa atas dugaan pemalsuan Akta Wasiat mendiang Aprilia Okadjaja.
“Hari kami akan memberikan tanggapan atau eksepsi, menjelaskan bahwa dakwaan yang disampaikan oleh JPU dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 KUHAP serta Error in Persona,” ujar Pieter Talaway.
Dalam eksepsi tersebut, Pieter menyatakan bahwa dakwaan pertama dan kedua dari JPU tidak mengkonkritkan fakta yang telah dimanipulasi, terutama dalam menghilangkan keterangan Notaris Dedi Wijaya yang menyatakan kebenaran isi Akta Wasiat.
Pieter menegaskan, bahwa Akta Wasiat tersebut dibuat oleh mendiang Aprilia Okadjaja sendiri, bukan oleh King Finder Wong. Pieter menyoroti bahwa JPU tidak mampu membuktikan secara cermat identitas perempuan yang disebut dalam dakwaan sebagai pembuat Akta Wasiat.
Lebih lanjut, Pieter menjelaskan bahwa Akta Wasiat adalah sebuah dokumen resmi yang dibuat oleh seorang Notaris, sehingga keterlibatan King Finder Wong dalam pembuatan akta tersebut harus dikaji dengan cermat sesuai dengan Pasal 266 Ayat (1) KUHP. Pieter juga menegaskan bahwa Akta Wasiat tersebut telah memenuhi semua persyaratan hukum, tercatat di pusat Wasiat KemenkumHam, dan diakui kebenarannya oleh Notaris Dedi Wijaya.
Pieter juga menyoroti kesalahan JPU dalam memahami subjek yang seharusnya dituduhkan dalam kasus ini. Menurutnya, yang seharusnya menjadi terdakwa adalah pihak-pihak yang melakukan rekayasa hukum dengan memaksa Notaris Dedi Wijaya untuk membuat keterangan yang tidak benar guna membatalkan Akta Wasiat. Pieter menekankan bahwa Akta Wasiat merupakan kehendak terakhir dari mendiang Aprilia Okadjaja yang harus dihormati.
Diketahui, terdakwa King Finder Wong memiliki hubungan persahabatan dengan mendiang Aprilia Okadjaja sejak tahun 1983 ketika keduanya berteman di Taiwan. Hubungan mereka terjalin, bahkan saat Aprilia Okadjaja menjabat sebagai Komisaris di PT. Alimy, King Finder Wong diangkat sebagai direktur di perusahaan tersebut serta menjadi tabib pribadi Aprilia Okadjaja.
Mendiang Aprilia Okadjaja memiliki suami bernama Liaw Ing Chung, warga negara Brunei Darussalam, namun tidak memiliki keturunan dari pernikahan tersebut. Aprilia Okadjaja juga memiliki lima orang saudara kandung.
Persidangan ini terus berlanjut untuk mendapatkan kejelasan atas dakwaan yang dituduhkan kepada King Finder Wong dalam kasus ini. (gal)