PASURUAN | duta.co – Kantor Urusan Agama (KUA) Pusaka Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menggelar bimbingan perkawinan (Bimwin), Kamis (3/10/2024).

Bimbingan perkawinan (Bimwin) adalah program yang memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada calon pengantin untuk mempersiapkan diri sebelum menikah. Program ini bertujuan membantu calon pengantin membangun keluarga yang kokoh dan harmonis.

“Saat ini, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan. Keputusan itu didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin,” terang Nur Khotib, M.Pd.I., Kepala KUA, saat memberikan sambutan.

Kebijakan ini juga merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

“Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Hal ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” tandasnya.

Acara diisi dengan materi menuju keluarga sakinah dan psikologi keluarga oleh Hj. Tuchfatu Syafaatun Muniroh, S.Ag, M.HI. Ketua IPARI (Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia) Pasuruan. Materi Kesehatan Reproduksi oleh dr. Taliffia Setya H, Kepala Puskesmas Winongan. (Puj)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry