Sosialisasi UU Bidang Cukai di Balai Desa Arjasa (FT/Heru)

SITUBONDO | duta.co – Dalam rangka mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal, sejumlah perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, KIM yang berada di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo mengikuti Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal.

Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Situbondo bekerjasama dengan Bea Cukai Jember ini, berlangsung di Balai Desa Arjasa dan bertujuan untuk memerangi peredaran rokok ilegal.

Keterangan yang disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten Situbondo, Dadang Aries Bintoro dihadapan peserta sosialisasi mengatakan bahwa, kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat tahu bahwa peredaran rokok tanpa dilengkapi pita cukai merupakan tindakan melawan hukum.

“Saya berharap kepada para peserta yang habis mengikuti sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal ini, bisa dilanjutkan ke lingkungan atau desanya masing-masing. Sebab, penjualan rokok ilegal di warung-warung pedesaan bisa kena pidana. Oleh karena itu, saya berharap kepada peserta sosialisasi mau menyebarluaskan informasi ini ke warung-warung di pedesaan,” pinta Dadang Aries Bintoro kepada peserta sosialisasi, Rabu (27/10/2021).

Tak hanya itu saja yang disampaikan Dadang Aries Bintoro, namun dia juga menyampaikan pesan dari Bupati Situbondo, bahwa Kabupaten Situbondo sebagai salah satu penghasil tembakau yang berkualitas bisa bersaing dengan kabupaten. Sebab, kualitas dan kuantitas tembakau yang ditanam di lahan Kabupaten Situbondo cukup tinggi.

“Harapannya tembakau yang dihasilkan dari pertanian di Kabupaten Situbondo tidak hanya dijual gelondongan. Akan tetapi bagaimana caranya tembakau bisa dipacking dengan baik dan di beri pita cukai sehingga menambah nilai penghasilan bagi masyarakat khususnya petani tembakau,” harap Dadang.

Sementara itu, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember, Febra Pathurachman saat memberikan sosialisasi secara virtual mengatakan, cukai adalah pungutan negara terhadap barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan Undang- Undang.

Dasar hukumnya, kata Febra, yakni Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Selanjutnya, dijelaskan Barang Kena Cukai (BKC) yaitu Etil Alkohol, minuman mengandung Etil Alkohol, hasil tembakau dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

“Jika ditemukan rokok ilegal segera laporkan ke pos bantu Bea Cukai di Panarukan, Pemda, Satpol PP, aplikasi Siroleg, Website Bea Cukai pada fitur layanan masyarakat. Laporan tersebut akan kita tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Febra.

Cukai, sambung Febra, merupakan pungutan pajak negara untuk rokok dan minuman. Fungsi dari cukai sebagai bentuk pengawasan terhadap sebuah produk rokok ataupun minuman yang beralkohol terkait kadar racun nikotin maupun alkohol terhadap sebuah produk dan disamping itu Cukai juga sebagai pemasukan bagi pendapatan Negara. “Hasil dari pendapatan Negara dari Cukai sebesar 2% dikembalikan lagi ke Masyarakat melalui DBHCT,” jelasnya.

Lebih lanjut, Febra menerangkan bahwa, dirinya berharap peran masyarakat untuk bisa meidentifikasi Cukai dan rokok ilegal. Ciri-ciri rokok ilegal ada 5 macam yang petama rokok pada kemasanya tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita palsu atau di palsukan, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang bukan haknya, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai jenis dan golongan.

“Menjual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai dengan undang-undang cukai Nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini kita bisa bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal,” pungkas Febra. (Adv/her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry