SURABAYA|duta.co – Jaksa membenarkan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, mengajukan permohonan perpanjangan penahanan terhadap tersangka Vanessa Angel.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Sunarta. “Penyidik kepolisian minta perpanjangan waktu penahanan VA selama 40 hari kedepan. Sebelumnya masa 20 penahanan VA bakal habis dalam beberapa hari kedepan,” terang Sunarta, Jumat (22/2/2019).

Sunarta mengaku pihaknya tidak menyoal hal itu. “Mungkin penyidik sedang mempersiapkan kelengkapan berkas, kita mempersilahkan. Hal yang biasa pada proses penyidikan, itu hak penyidik,” tambah Sunarta.

Sedangkan, kepada wartawan, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan pihaknya melakukan yang namanya hak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan melakukan permohonan perpanjangan penahanan yang diajukan ke Pengadilan dan Kejaksaan.

“Yang bersangkutan kita terpanjang selama 40 hari kedepan, dalam rangka kita memperjelas, menyiapkan berkas yang ada untuk kepentingan daripada di Kejaksaan,” ujarnya, Jumat (22/2/2019).

Barung menjelaskan, saat ini yang kurang adalah pembuktian kepentingan daripada kelengkapan berkas, baik formal maupun material, contoh formalnya adalah surat-surat yang diajukan sebagai bukti.

“Bahwa kita sudah melakukan upaya pemeriksaan terhadap saksi ahli itu, yang kita siapkan formalnya,” imbuhnya.

Kemudian materialnya, lanjut Barung, adalah pembuktian dari pada apa yang dilakukan. Apakah materialnya itu sesuai dengan alat transmisi yang dimilikinya. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry