JAKARTA | duta.co – Polri mewacanakan mengubah warna pelat kendaraan. Tujuannya  agar mudah diawasi. Pasalnya menurut  Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto, selama elat kendaraan berwarna hitam sulit ditangkap oleh kamera pengawas Closed Circuit Televisi (CCTV) di jalan.

“Itu pelat nomor itu agar langsung cepat terdeteksi. Kalau dia melanggar langsung ketahuan,” ujar Setyo, Rabu (27/9/2017).

Setyo menjelaskan bahwa perubahan pelat itu nantinya akan dijadikan satu rangkaian dengan program registrasi dan identifikasi (regident).

Menurut Setyo, sistem pertahanan regident secara elektronik juga diterapkan pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sebagai landasan keabsahan kepemilikan dan asal usul kendaraan bermotor.

“Dilanjutkan kepada STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai legitimasi pengoperasionalnya,” ucapnya.

Dia memaparkan bahwa TNKB akan dapat dibangun dengan Automatic Number Plat Recognition dari database kendaaran.

Hal itu, kata Setyo akan selaras dengan sistem elektronik dan berkaitan dengan fungsi kontrol serta forensik kepolisian.

Melalui sistem ini Setyo menuturkan nantinya kendaraan akan bisa dimonitor dari CCTV. Dengan demikian, nomor pelat kendaraan akan cepat terdeteksi apabila melakukan pelanggaran di jalan. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry