
SURABAYA | duta.co – Permohonan pembubaran CV Mekar Makmur Abadi (CV MMA) yang diajukan ke Pengadilan Negeri Mojokerto menuai polemik hukum. Kuasa hukum salah satu pesero sah perusahaan, Freddy Darawia, SH, MH, mengungkap sejumlah kejanggalan yang dinilai berpotensi menimbulkan sengketa hukum serius terkait legal standing para pemohon.
Perkara yang teregister dengan nomor 48/Pdt.P/2026/PN Mjk tersebut disidangkan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Silvya Terry, SH. Sidang ini menjadi sorotan setelah munculnya permohonan intervensi dari pihak internal perusahaan yang merasa hak konstitusional dan kepentingan hukumnya terabaikan dalam proses pengajuan pembubaran perseroan.
Freddy Darawia dari kantor hukum Darawia & Associates menilai permohonan pembubaran yang diajukan Hartatiek dkk secara yuridis patut dipertanyakan. Pasalnya, berdasarkan Akta Pendirian CV Mekar Makmur Abadi Nomor 1 tertanggal 6 Desember 2019, nama-nama pemohon tidak tercantum sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum dalam struktur perseroan.
“Secara faktual dan yuridis, nama-nama pemohon tersebut tidak tercatat sebagai sekutu dalam akta pendirian yang sah. Dengan demikian, legal standing mereka untuk mengajukan permohonan pembubaran patut dipersoalkan,” tegas Freddy dalam keterangannya kepada awak media.
Ia menilai permohonan tersebut berpotensi mengandung cacat formil karena diajukan oleh pihak yang tidak memiliki legitimasi hukum terhadap badan usaha yang dimohonkan pembubarannya.
Menurutnya, permohonan pembubaran yang diajukan dalam mekanisme permohonan voluntair tidak dapat digunakan apabila telah timbul konflik kepentingan atau sengketa hukum di antara pihak-pihak yang berkaitan dengan perseroan.
“Apabila di dalamnya terdapat sengketa hak atau kepentingan, maka mekanisme yang tepat adalah gugatan perdata kontensius, bukan permohonan,” ujarnya.
Freddy juga menegaskan bahwa kliennya, Herman Budiyono, merupakan Sekutu Komanditer (pesero pasif) yang sah dan masih tercatat dalam struktur CV MMA.Namun dalam permohonan pembubaran yang diajukan ke pengadilan, nama Herman disebut tidak dicantumkan maupun dilibatkan dalam proses hukum tersebut.
“Kami menilai ada upaya mengabaikan eksistensi pesero sah dalam proses permohonan ini. Padahal klien kami memiliki hak hukum yang melekat terhadap keberlangsungan perseroan,” jelas Freddy.
Ia juga merujuk pada Pasal 10 ayat (1) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) CV Mekar Makmur Abadi, yang secara tegas mengatur mekanisme keberlanjutan perseroan apabila salah satu pesero meninggal dunia.
Menurutnya, meskipun Direktur CV MMA, Bambang Sutjahjo, telah meninggal dunia pada 8 Juli 2021, ketentuan internal perusahaan tidak serta-merta menyatakan perseroan berakhir atau bubar secara otomatis.
Apabila terdapat keberatan dari pihak ahli waris atau terjadi perbedaan kepentingan, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme gugatan pembagian waris atau penyelesaian perdata, bukan melalui permohonan pembubaran sepihak.
Sebagai langkah hukum, Herman Budiyono melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan surat penolakan terhadap permohonan pembubaran yang secara resmi diterima oleh Pengadilan Negeri Mojokerto pada 10 Maret 2026.
Langkah ini sekaligus merupakan upaya intervensi hukum guna mencegah potensi likuidasi atau pengalihan aset perseroan oleh pihak yang dinilai tidak memiliki kewenangan hukum.
Sebelumnya, sidang pada 3 Maret dan 10 Maret 2026 berfokus pada agenda pembuktian dari pihak pemohon. Perhatian kini tertuju pada agenda sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 17 Maret 2026.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim akan mendengarkan tanggapan dari para pemohon (Hartatiek dkk) terhadap permohonan intervensi yang diajukan oleh Herman Budiyono.
“Kami meyakini majelis hakim akan bersikap objektif dan mempertimbangkan aspek legal standing secara cermat. Perkara ini tidak lagi sekadar permohonan biasa karena sudah muncul konflik kepentingan yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum,” pungkas Freddy Darawia.
Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan apakah permohonan intervensi dari pesero sah perusahaan dapat diterima atau justru permohonan pembubaran yang diajukan pihak dengan status hukum yang dipersoalkan tetap dilanjutkan dalam proses persidangan.(gal)





































