
SURABAYA | duta.co — Lambannya proses verifikasi permohonan status tanah di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya menuai keluhan. Pemohon atas nama Ahmad, warga Jalan Raya Lontar, mengaku kecewa karena hingga lebih dari satu bulan, berkasnya tak kunjung diproses tuntas.
Permohonan yang diajukan Ahmad ini melalui kuasa konsultan Alvaro, terkait pengurusan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) yang telah didaftarkan melalui aplikasi Surabaya Single Window (SSW) Alfa dengan nomor pendaftaran 78824 pada 11 April 2025.
Alvaro menyebut, seluruh persyaratan telah dilengkapi, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung lainnya. Namun, setelah dinyatakan lengkap, muncul notifikasi bahwa berkas SKRK masih pending dan harus diverifikasi ulang di BPKAD melalui aplikasi Alfa.
Seluruh berkas kembali diunggah pada 8 Mei 2025, dan sehari kemudian dinyatakan masuk dalam proses. Bahkan, pada 14 Mei 2025, petugas telah melakukan cek lokasi, cek data aset, dan menyatakan berkas on progress. Alvaro mengungkapkan rasa herannya atas lambannya proses di BPKAD ini.
“Seharusnya proses verifikasi seperti ini bisa selesai dalam dua minggu. Tapi ini sudah hampir 37 hari kerja, atau lebih dari satu bulan, belum ada kejelasan kapan selesai,” keluhnya saat ditemui duta.co, Jumat (13/6).
Berbagai upaya pun dilakukan, termasuk menanyakan langsung ke kantor BPKAD Surabaya di lantai 2. Namun, jawaban yang diterima Alvaro pun tidak memuaskan. “Katanya kepala badan sedang naik haji, sementara penggantinya, PLH, juga masih mempelajari berkas,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Alvaro juga telah melaporkan persoalan ini ke Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kota Surabaya, Tatang.
Meski pihak Irbansus sudah mencoba melakukan pengecekan, hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan terkait kelanjutan proses berkas tersebut.
Terkait lambannya kinerja jajarannya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan akan menindak tegas bila ada staf yang tidak menjalankan tugas sesuai prosedur. “Ketika ada salah satu staf yang mbleset (meleset), maka hubungannya sama tunjangan kinerja. Tunjangannya bisa turun,” tegas Eri.
Menurut Eri, melalui sistem Surabaya Single Window (SSW) Alfa, seluruh proses perizinan kini bisa dipantau secara transparan, mulai dari estimasi waktu penyelesaian hingga posisi berkas di tangan siapa.
“Kalau memang ada kelambatan, alasannya harus masuk akal dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan,” tegasnya
Eri juga menambahkan, perizinan yang diproses melalui SSW Alfa tidak hanya terkait investasi, tapi juga termasuk izin pemakaian tanah yang biasanya ditangani oleh Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah.
Dengan adanya sistem digital seperti SSW Alfa ini, masyarakat seharusnya bisa memantau perkembangan proses izin mereka secara real time. “Kalau ada yang sambat (mengeluh), bisa langsung ketahuan di mana letak kendalanya,” tandasnya.dikutip surabaya tody. (gal)