MOJOKERTO | duta.co – Kelurahan Wates, kecamatan Magersari, kota Mojokerto melakukan inovasi dengan membuka layanan konsultasi hukum gratis. Layanan yang diberi nama Permata Law ini dibuka agar warganya melek hukum.
Camat Magersari, Kota Mojokerto Ary Setiawan mengatakan, layanan Permata Law ini patut diacungi jempol. Sebab, dengan layanan ini diharapkan dapat mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik.
“Layanan ini tidak hanya konsultasi hukum gratis tapi juga memberikan penyuluhan hukum. Dan tujuan layanan ini salah satunya adalah untuk mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik,” katanya, Kamis (16/11/2023).
Mantan Kabag Perekonomian dan SDA ini menyampaikan, dengan layanan ini pada akhirnya diharapkan setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
“Selain itu, untuk mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh, dan taat terhadap hukum serta menghormati hak-hak orang lain,” harapnya.
Sementara itu, Lurah Wates, kecamatan Magersari, kota Mojokerto Amanullah Widi mengatakan, layanan Permata Law ini dibuka sejak Agustus 2023 lalu berkerja sama dengan Alex Askohar, seorang pengacara ternama di kota Mojokerto.
“Pelayanan hukum ini digelar dua kali seminggu, yakni Rabu dan Jumat. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00-11.00 WIB,” jelasnya.
Dengan Permata Law ini Lurah Widi berharap pihaknya dapat mempermudah warga apabila mempunyai permasalahan hukum. “Dan itu kita berikan gratis,” tandasnya.
Lurah Widi juga menjelaskan jika layanan ini bukan bantuan hukum yang dilakukan pengacara di pengadilan tapi hanya sebatas konsultasi hukum.
“Kita sebatas konsultasi hukum saja, tidak sampai ke ranah pengadilan. Kalau ada kasus yang berlanjut ke pengadilan, pengacara akan memberikan petunjuk lebih lanjut,” jelasnya.
Tidak hanya memberikan layanan konsultasi hukum saja, Permata Law juga memberikan penyuluhan hukum kepada warga secara langsung.
“Setiap minggu pihak Permata Law menjadwalkan agenda keliling ke tiap-tiap RW. Ini dilakukan agar warga melek hukum,” Pungkasnya. (ywd)