GHOFIRIN, M.Pd.

Dosen Prodi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis

KOPERASI menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.

Sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Dan tujuan koperasi yaitu menyejahterakan para anggotanya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang makmur.

Koperasi terdiri dari Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, dan Koperasi Jasa. Adapun lebih lanjut pengelompokan Koperasi juga didasarkan pada jenis anggotanya.

Yaitu Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), Koperasi TNI (Primkopad/Primkopal/Primkopau), Koperasi Polri (Primkopol), Koperasi Karyawan (Kopkar), Koperasi Wanita (Kopwan), Kopeasi Pondok Pesantren (Kompontren) dan Koperasi Masyarakat (Kopmasy).

Berdasarkan Prinsip yang digunakan, koperasi dibedakan menjadi dua, yaitu koperasi Konvensional dan Koperasi Syariah.

Masing masing koperasi sebagaimana tersebut di atas, memiliki karakterisktik dan permasalahan sendiri-sendiri.

Perbedaan karakteristik yang ada merupakan kearifan lokal Koperasi yang perlu mendapatkan perhatian secara arif dan bijaksana pula.

Namun demikian dapat ditarik sebuah benang merah, bahwa permasalahan koperasi yang ada bermuara pada 4 (empat) pilar  koperasi, yaitu Kelembagaan Koperasi, Administrasi Koperasi, Usaha Koperasi, dan Permodalan Koperasi.

Berikut ini beberapa permasalahan koperasi di masa kini dari pilar administrasi, dan usaha:

Pilar Administrasi

Secara administrasi, permasalahan koperasi di masa kini adalah:

  1. Sistem Penyusunan administrasi koperasi

Koperasi yang tertib administrasi bisa dibilang masih minim. Hal ini karena kesadaran pentingnya memiliki dan mengerjakan 16 buku koperasi masih rendah.

Pengurus dan karyawan koperasi tidak menyadari arti pentingnya tertib administrasi bagi perkembangan koperasi di masa mendatang.

Untuk itu dirasa penting melakukan pembinaan, pelatihan, dan monitoring evaluasi administrasi koperasi secara berkelanjutan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

  1. Sistem Pengarsipan

Banyakya koperasi yang tidak memiliki data-data masa lalu, bahkan kehilangan akta pendirian dan akta badan hukum membuktikan bahwa lemahnya sistem pengarsipan di koperasi.

Segala hal yang berkaitan dengan administrasi dibuat hanya untuk jangka pendek. Sehingga rekam jejak koperasi yang tentu sangat diperlukan di masa depan akan sulit didapatkan.

Seringkali alasan koperasi adalah karena minimnya tempat penyimpanan, bahkan seringkali lupa tempat menyimpannya.

Karena itu koperasi perlu melakukan pelatihan dan pembiasaan digitalisasi data. Secara digital, arsip yang tersimpan tidak terikat ruang dan waktu, sehingga arsip dapat tersimpan dengan baik dalam jumlah yang sangat banyak dan tidak lagi berbasis kertas.

  1. Sistem Pelaporan

Koperasi wajib membuat laporan secara berkala. Laporan tersebut ditujukan kepada pemilik koperasi, pembina dan stakeholder lainnya.

Namun,  karena tidak adanya kewajiban yang mengikat koperasi untuk melaporkan data secara daring (elektronik), maka kecenderungan koperasi hanya melaporkan satu tahun sekali dalam bentuk buku RAT.

Era revolusi industri 4.0 merupakan kesempatan bagi koperasi untuk tidak lagi berpikir secara konvensional.

Kecepatan dan ketepatan sangat dibutuhkan oleh koperasi demi mengembangkan diri. Sehingga kepercayaan anggota dan para pemangku kepentingan terhadap koperasi semakin meningkat.

Pilar Usaha

Dilihat dari segi usaha, permasalahan koperasi di masa kini adalah:

  1. Daya saing

Mau tidak mau, suka atau tidak suka kita harus mengakui bahwa mayoritas koperasi belum mampu bersaing dengan pelaku bisnis lain yang lebih besar selain koperasi.

Seringkali diibaratkan rusa melawan harimau. Berbagai keterbatasan koperasi menjadi penghambat meningkatnya daya saing koperasi.

Dalam rangka menghadapi hal ini, maka perlu dilakukan upaya sinergi dan kolaborasi. Koperasi kecil ibarat lidi, maka akan menjadi kuat dan bermanfaat jika diikat menjadi satu kesatuan sapu lidi.

Oleh karena itu, upaya sinergi dan kolaborasi harus terus diupayakan dengan pola insentif yang saling menguntungkan. Sebagai insan koperasi, sudah saatnya kita mengganti kompetisi menjadi sinergi dan kolaborasi.

  1. Kompetitor

Persaingan bebas dan terbuka yang terjadi di sekitar kita menyajikan adegan bahwa yang kuat akan menang dan akan melibas yang lemah.

Jika bisnis koperasi adalah sektor keuangan, maka saat ini banyak lembaga keuangan non koperasi yang bebas masuk memberi pelayanan anggota koperasi secara langsung.

Jika bisnis koperasi dibidang retail, maka sekarang banyak retail modern yang bebas berdampingan dengan toko koperasi.

Menghadapi hal ini, maka perlu regulasi terkait masuknya kompetitor secara langsung dan terbuka ke anggota koperasi.

Dengan asumsi, koperasi mampu memberikan pelayaan yang sama dengan kompetitor, maka hendaknya regulasi berpihak pada koperasi sebagai sokoguru perekonomian bangsa. *

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry