
CIREBON | duta.co — Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), ketentuan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama (Perkum NU) Nomor 12 Tahun 2025 dan Anggaran Rumah Tangga (ART) NU Pasal 51 yang mengatur jeda satu tahun dari kepengurusan partai politik dan rangkap jabatan bagi calon Ketua Umum maupun Rais Aam PBNU dinilai perlu kembali dibahas secara terbuka.
Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia, KH Imam Jazuli, berpandangan bahwa independensi calon pemimpin NU semestinya tidak diukur hanya dari masa tunggu administratif, tetapi dari integritas, rekam jejak, kapasitas kepemimpinan, dan kemampuan menempatkan kepentingan jamiyah di atas kepentingan partisan.
“Persoalannya bukan sekadar apakah seorang calon pernah berada di dalam struktur partai politik, melainkan apakah ia mampu menjaga independensi, integritas, serta komitmennya terhadap kepentingan jamiyah,” kata Kiai Imam Jazuli dalam tulisan reflektifnya.
Politik dalam Tradisi Sejarah NU
Menurut Kiai Imam Jazuli, relasi NU dengan politik memiliki akar sejarah yang panjang. Dalam tradisi pemikiran Ahlussunnah wal Jamaah, agama dan kekuasaan tidak selalu ditempatkan sebagai dua ranah yang harus dipisahkan secara kaku. Politik dapat menjadi instrumen kemaslahatan apabila dijalankan dengan otoritas moral dan orientasi kepentingan publik..
Ia merujuk pada perjalanan sejumlah tokoh NU. Hadratussyaikh KH M Hasyim Asy’ari pernah memimpin Majelis Syuro Masyumi tanpa kehilangan kedudukannya sebagai Rais Akbar NU. KH Abdul Wahab Chasbullah juga memainkan peran penting dalam NU sekaligus politik nasional ketika NU menjadi partai politik pada 1952.
Begitu pula KH Wahid Hasyim yang pernah memimpin PBNU, aktif dalam dinamika politik Masyumi, dan dipercaya menjadi Menteri Agama. Sementara KH Idham Chalid memimpin PBNU selama 1956–1984 sekaligus menjalankan berbagai jabatan kenegaraan, termasuk Wakil Perdana Menteri, Ketua MPR/DPR, dan Ketua Umum PPP.
Bagi Kiai Imam Jazuli, sejarah tersebut menunjukkan bahwa keterlibatan politik praktis tidak otomatis bertentangan dengan kepemimpinan NU. Faktor yang lebih menentukan adalah orientasi perjuangan, integritas, rekam jejak, dan kemampuan seorang tokoh menjaga kepentingan jamiyah.
Khittah Jangan Direduksi Menjadi Administrasi
Kiai Imam Jazuli menilai persoalan utama aturan jeda satu tahun bukan terletak pada angka 12 bulan, melainkan pada cara memahami Khittah NU 1926.
Khittah, menurut dia, merupakan pedoman moral untuk menjaga independensi NU agar tidak terkooptasi oleh kekuasaan, bukan semata-mata instrumen administratif untuk mengukur kenetralan berdasarkan kalender.
“Menentukan independensi seseorang hanya berdasarkan apakah ia telah mengundurkan diri dari partai politik selama 12 bulan berisiko mereduksi nilai Khittah menjadi prosedur administratif,” ujarnya.
Ia menilai seseorang yang telah memenuhi masa jeda belum tentu memiliki independensi moral. Sebaliknya, orang yang baru meninggalkan struktur politik juga tidak otomatis kehilangan kemampuan untuk menempatkan kepentingan NU di atas kepentingan partisan.
Karena itu, ukuran kepemimpinan NU dinilai perlu diarahkan pada parameter yang lebih substantif.
Muktamirin Perlu Dipercaya
Kiai Imam Jazuli juga mendorong agar para muktamirin diberi ruang lebih besar dalam menilai kandidat. Para utusan PWNU dan PCNU dinilai memiliki kapasitas untuk membaca rekam jejak, jaringan, integritas, visi, serta potensi konflik kepentingan setiap calon.
Menurutnya, demokrasi internal NU justru akan lebih kuat apabila pemilik suara dipercaya menentukan pilihan berdasarkan pertimbangan substantif, bukan terlalu dibatasi oleh filter administratif.
“Para muktamirin semestinya diberi ruang untuk menentukan pilihan berdasarkan integritas, kapasitas, visi, dan rekam jejak kandidat,” tegasnya.
Hindari Standar Ganda
Ia juga mempertanyakan kemungkinan munculnya standar ganda dalam mendefinisikan konflik kepentingan. Jika keterlibatan dalam partai politik dianggap berpotensi mengganggu independensi calon pemimpin PBNU, maka bentuk kedekatan lain dengan pusat kekuasaan juga semestinya dinilai menggunakan parameter yang sama.
Jabatan strategis di perusahaan, BUMN, pemerintahan maupun jejaring korporasi, kata dia, juga dapat membawa kepentingan dan pengaruh tertentu.
“Jika tujuan akhirnya adalah memastikan PBNU tidak dikendalikan kepentingan eksternal, maka seluruh bentuk potensi konflik kepentingan perlu dinilai dengan ukuran yang objektif dan proporsional,” katanya.
Rekam Jejak Lebih Penting daripada Masa Tunggu
Di tengah kompleksitas persoalan kebangsaan, Imam Jazuli menilai pengalaman politik justru dapat menjadi modal kepemimpinan apabila disertai integritas. NU membutuhkan pemimpin yang memahami bukan hanya persoalan keagamaan, tetapi juga kebijakan publik, tata kelola negara, ekonomi, geopolitik, dan dinamika masyarakat.
Karena itu, menutup ruang kepemimpinan bagi kader yang pernah berkiprah dalam politik praktis berpotensi membuat NU kehilangan figur yang memiliki pengalaman langsung dalam medan kebangsaan.
“Integritas, kedalaman ilmu, pengalaman kepemimpinan, rekam jejak pengabdian, kemampuan menjaga independensi, serta komitmen terhadap pesantren dan warga Nahdliyin merupakan indikator yang jauh lebih substantif,” ujar Imam Jazuli.
Ia menegaskan, masa jeda satu tahun tidak otomatis menjamin seseorang bebas dari kepentingan politik. Sebaliknya, pengalaman politik masa lalu juga tidak otomatis membuat seseorang tidak layak memimpin NU.
“Yang harus dibuktikan adalah kemampuan seorang calon untuk memisahkan kepentingan jamiyah dari kepentingan partisan ketika menerima mandat kepemimpinan di muktamar nanti,” tegasnya.
Muktamar Menentukan Arah NU Abad Kedua
Atas dasar itu, Kiai Imam Jazuli mendorong agar Perkum NU Nomor 12 Tahun 2025 dan ART NU Pasal 51 menjadi salah satu materi yang dibahas secara serius dalam komisi organisasi Muktamar ke-35 NU.
Menurutnya, peninjauan aturan tersebut bukan dimaksudkan untuk membuka ruang politik praktis tanpa batas, melainkan memastikan regulasi organisasi tetap sejalan dengan semangat Khittah, kebutuhan zaman, dan prinsip demokrasi internal NU.
“Jangan sampai aturan yang dimaksudkan untuk menjaga independensi justru melahirkan elitisme yang steril dari realitas medan juang kebangsaan,” pesannya.
Bagi Kiai Imam Jazuli, Muktamar ke-35 NU bukan hanya momentum memilih kepemimpinan baru, tetapi juga kesempatan menentukan bagaimana NU memaknai hubungan agama, politik, kekuasaan, dan khidmah kebangsaan pada abad kedua.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai jeda politik bukan sekadar persoalan 12 bulan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah independensi NU akan diukur terutama melalui prosedur administratif atau melalui integritas, kapasitas, rekam jejak, dan keberanian moral para pemimpinnya.
“Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya dipercayakan kepada kebijaksanaan para muktamirin, dengan menjadikan rekam jejak, kapasitas, integritas, dan komitmen terhadap jamiyah sebagai ukuran utama dalam menentukan arah kepemimpinan NU ke depan,” pungkas Kiai Imam Jazuli. (*)





































