KERJASAMA : Direktur Bisnis Komersial BRIsyariah Kokok Alun Akbar didampingi Direktur Bisnis BRIsyariah Fidri Arnaldy dan Direktur dan Kuasa PT. Ciputra Residence Mary Octo Sihombing usai MoU kerjasama KPR dengan Ciputra Residence. (duta.co/dok)

SURABAYA | duta.co – PT.Bank BRIsyariah Tbk terus ekspansi kerjasama dengan pengembang hunian untuk meningkatkan penyaluran pembiayaan di segmen komsumernya. BRIsyariah kerjasama dengan salah satu pengembang perumahan berskala besar di Indonesia, Ciputra Residence. Terdiri dari empat developer dengan 7 proyek.

Developer tersebut antara lain PT. Ciputra Residence, PT. Alamkarya Ciptaselaras, PT. Citra Ecopolis Raya dan PT. Citra Benua Persada. Kerjasama ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman ditandatangani Direktur Bisnis Komersial BRIsyariah Kokok Alun Akbar didampingi Direktur Bisnis BRIsyariah Fidri Arnaldy dan Direktur dan Kuasa PT. Ciputra Residence Mary Octo Sihombing.

Nantinya, BRIsyariah akan menyalurkan pembiayaan KPR bagi nasabah yang ingin memiliki hunian di bawah kelolaan Ciputra Residence berupa rumah, rukan, ruko, apartemen ataupun tanah. Di antaranya Citra Raya Cikupa Tangerang, Citra Maja Raya Lebak Banten, Citra Garden City Malang, serta Citra Sentul Raya Bogor.

Penandatanganan nota kesepahaman ini semakin mempererat kerjasama BRIsyariah dengan Ciputra Group. Kesempatan bekerja sama dengan Ciputra Residence, yang sudah lama dikenal sebagai developer handal serta semakin banyaknya kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan rumah secara syariah, tentu merupakan hal yang positif bagi BRIsyariah. Penandatanganan nota kesepahaman dengan Ciputra Residence ini sebagai langkah kami selanjutnya untuk meningkatkan penyaluran pembiayaan konsumer.

Direktur Bisnis Komersial BRIsyariah Kokok Alun Akbar mengatakan BRIsyariah menyediakan tiga skema akad yang bisa dipilih nasabahnya yang tertarik mendapat pembiayaan Griya Faedah BRIsyariah iB. Yaitu Murabahah, Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) dan Musyasrakah Mutanaqisah (MMQ).

“Pengajuan KPR dengan akad Murabahah artinya nasabah mengajukan pembiayaan rumah ke bank. Kemudian bank membeli rumah ke developer sesuai dengan keinginan nasabah. Setelah rumah secara prinsip dimiliki bank, kemudian bank dan nasabah melakukan akad murabahah.”

Alun menambahkan Bank menjual rumah tersebut kepada nasabah, dan nasabah membayar dengan cara mencicil. Sementara akad IMBT merupakan perjanjian sewa-menyewa antara bank dan nasabah yang disertai opsi pemindahan hak milik atas rumah tersebut kepada nasabah setelah selesai masa sewa.

“Sedangkan akad MMQ, nasabah dapat memiliki rumah melalui pembiayaan berbasis kemitraan bagi hasil antara nasabah dan bank yang pada akhir perjanjian seluruh aset rumah yang dibiayai menjadi milik nasabah,” jelasnya.

Alun lebih lanjut menjelaskan pengalihan kepemilikan dilakukan dengan cara nasabah mengambil alih porsi modal dari bank secara angsuran berdasarkan suatu model pembayaran tertentu selama jangka waktu kontrak yang disepakati bersama. Ketiga akad tersebut bisa dipilih sesuai kenyamanan nasabah.

“Di tahun 2019 BRIsyariah akan semakin fokus menyalurkan pembiayaan konsumer, sesuai dengan visinya menjadi bank ritel modern terkemuka dengan ragam layanan finansial,” tutup Alun. (Imm)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry