“Fenomena “Jawasentris” ini, jika terus dibiarkan, akan menggerus rasa kepemilikan nahdliyin di luar Jawa.”
Oleh KH. Imam Jazuli Lc., MA.*

MEMASUKI abad kedua pengabdiannya, Nahdlatul Ulama (NU) dihadapkan pada tantangan untuk tidak hanya menjadi besar secara kuantitas, tetapi juga adil secara representasi.

Salah satu instrumen krusial dalam struktur kepemimpinan tertinggi NU adalah mekanisme Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA). Hingga Muktamar ke-34 di Lampung, pemilihan sembilan anggota AHWA masih didasarkan sepenuhnya pada akumulasi suara terbanyak (popular vote) dari usulan pengurus wilayah (PWNU) dan pengurus cabang (PCNU), sebagaimana diatur dalam ART NU Pasal 40 Ayat (1).

Namun, mekanisme suara terbanyak ini secara alamiah menciptakan bias demografis yang tajam. Dengan konsentrasi cabang yang sangat padat di Pulau Jawa, pemilihan AHWA cenderung menghasilkan komposisi yang didominasi oleh ulama dari Jawa.

Fenomena “Jawasentris” ini, jika terus dibiarkan, akan menggerus rasa kepemilikan nahdliyin di luar Jawa dan menjauhkan NU dari cita-cita luhur menjadi organisasi yang benar-benar merefleksikan keindonesiaan secara utuh.

Sistem suara terbanyak dalam penentuan AHWA memang terlihat demokratis di atas kertas. Namun, dalam konteks organisasi keagamaan sebesar NU, demokrasi bukan sekadar angka, melainkan distribusi keberkahan dan keterwakilan.

Saat ini, meskipun jumlah PCNU dan PWNU di luar Jawa lebih banyak, nyatanya dengan sistem suara terbanyak nama ulama dari Jawa selalu mendominasi, sebab jaringan pesantren dan alumninya sering menguasai luar Jawa, akibatnya ulama daerah sangat sulit menembus jumlah sembilan AHWA.

Kondisi tersebut menjadikan Jawa sebagai episentrum kekuasaan tunggal dalam penentuan Rais Aam. Padahal, ulama-ulama di pelosok Sumatra, Sulawesi, hingga Papua memiliki kedalaman ilmu (alim), integritas, dan kearifan lokal yang tidak kalah mumpuni.

Jika AHWA hanya diisi oleh ulama dari satu kawasan geografis, maka kebijakan besar PBNU di masa depan berisiko kurang peka terhadap dinamika sosial-keagamaan di wilayah luar Jawa.

Untuk mewujudkan “NU Rasa Indonesia”, diperlukan amandemen atau reinterpretasi teknis terhadap mekanisme pemilihan AHWA. Model pemilihan berdasarkan zona geografis adalah solusi paling progresif untuk memeratakan rasa kepemilikan (sense of belonging).

Struktur ideal sembilan anggota AHWA harus dirancang untuk mencakup seluruh jengkal tanah air, dengan komposisi sebagai berikut: Sumatra dan Aceh: 1 Anggota, Kalimantan: 1 Anggota, Bali, NTB, dan NTT: 1 Anggota, Sulawesi: 1 Anggota, Maluku dan Papua: 1 Anggota, Jawa: 2 Anggota, Keterwakilan Pesantren 1 Anggota, serta Rais Aam Demisioner (Lama): 1 Anggota (sebagai unsur keberlanjutan sanad kepemimpinan).

Dalam model ini, pemilihan dilakukan di tingkat zona masing-masing. Misalnya, cabang-cabang di Sulawesi memilih satu ulama terbaik mereka untuk duduk di kursi AHWA, begitu pula dengan zona lainnya. Dengan demikian, sembilan orang yang duduk di majelis AHWA adalah representasi autentik dari sabang sampai merauke.

Rais Syuriah PWNU sebagai Pilar Utama

Agar kriteria ketat seperti wara’, zuhud, alim, dan integritas tetap terjaga, posisi ideal yang diusulkan menjadi anggota AHWA adalah para wakil dari Rais Syuriah PWNU di masing-masing daerah. Rais Syuriah adalah pemegang otoritas tertinggi di tingkat wilayah yang memahami denyut nadi organisasi sekaligus menjaga muruah ulama.

Menempatkan mereka dalam AHWA berdasarkan zona akan memastikan bahwa keputusan menentukan Rais Aam PBNU diambil oleh orang-orang yang memahami kompleksitas NU di daerahnya masing-masing.

Transformasi dari sistem suara terbanyak ke sistem zonasi akan membawa dampak fundamental, yaitu adanya legitimasi Nasional. Sebab Rais Aam yang terpilih oleh AHWA lintas-zona akan memiliki legitimasi moral yang lebih kuat di mata seluruh jam’iyah dan jamaah dari berbagai suku dan budaya.

Selain itu anggota AHWA dari luar Jawa dapat membawa perspektif unik mengenai tantangan dakwah di daerah minoritas atau wilayah perbatasan ke dalam forum tertinggi, ini berarti NU membuktikan diri tidak hanya “mengklaim” narasi NKRI, tetapi mempraktikkannya dalam struktur pengambilan keputusan tertingginya.

Oleh karena itu, Muktamar NU ke depan harus berani melangkah lebih jauh dari sekadar rutinitas administratif. Mengubah mekanisme pemilihan AHWA dari sekadar suara terbanyak menjadi berbasis zonasi adalah ijtihad organisasi yang mendesak. Di abad kedua ini, NU harus berdiri tegak sebagai tenda besar bagi seluruh ulama Nusantara.

Sebab dengan keterwakilan daerah yang adil, NU bukan lagi sekadar “Nahdlatul Ulama yang berpusat di Jawa”, melainkan benar-benar menjadi “Kebangkitan Ulama Indonesia” untuk dunia, sebagaimana simbol NU dan yang menyatukan bangsa dalam ikatan ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah wathaniyah.

Memperkuat supremasi ulama merupakan ikhtiar bersama, rekonstruksi Ahwa jawaban utama demi menjaga narwah ulama dalam mengawal perjalanan 100 tahun kedua NU. Wallahu’alam bishawab.

*KH. Imam Jazuli Lc., MA adalah Alumni Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri; Alumni Universitas Al-Azhar, Mesir, Dept. Theology and Philosophy; Alumni Universiti Kebangsaan Malaysia, Dept. Politic and Strategy; Alumni Universiti Malaya, Dept. International Strategic and Defence Studies; Pengasuh Pondok Pesantren Bina Insan Mulia, Cirebon; Wakil Ketua Pimpinan Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah (Asosiasi Pondok Pesantren se-Indonesia); Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Periode 2010-2015.
Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry