
JAKARTA | duta.co — Polemik antara Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawy (Gus Lilur) telah memasuki ranah hukum. Persoalan yang sebelumnya berkembang melalui kritik dan pernyataan publik kini berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap keluarga besar Nahdlatul Ulama.
“Gus Ipul dan Gus Lilur perlu mengutamakan kejujuran serta menunjukkan kesediaan untuk berdialog. Penyelesaian harus tetap menjaga kehormatan kedua belah pihak. Proses hukum dan musyawarah perlu ditempatkan secara proporsional. Dengan cara itu, jalan keluar yang bermartabat masih dapat diupayakan,” demikian disampaikan Abdul Aziz, Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU) kepada duta.co, Sabtu (17/10/26).

Seperti kita tahu, Gus Ipul disebut telah melaporkan Gus Lilur kepada kepolisian, sementara Gus Lilur telah melaporkan Gus Ipul kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perbedaan langkah hukum tersebut menunjukkan bahwa polemik ini telah berkembang menjadi persoalan serius.
“Karena itu, persoalan ini perlu disikapi secara hati-hati, proporsional, dan berdasarkan fakta.
Semua pihak perlu menahan diri dan mengedepankan sikap jernih,” tambah Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta ini.
Ia kemudian mengutip pandangan Nelson Mandela, tokoh dunia asal Afrika Selatan yang dikenal sebagai pejuang antiapartheid dan Presiden Afrika Selatan pada 1994–1999, penyelesaian konflik semestinya diarahkan pada rekonsiliasi, bukan pembalasan. Dengan demikian, setiap pihak tetap memiliki ruang untuk menjaga kehormatan dan martabatnya. Dugaan risywah Muktamar yang disampaikan melalui ruang komunikasi digital, termasuk podcast, harus dibedakan secara jelas antara tuduhan, opini, informasi, dan fakta hukum.
Jadi, dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap terbukti. Namun, dugaan itu juga perlu diuji apabila terdapat informasi yang layak diperiksa. Kebenarannya harus ditentukan melalui alat bukti dan mekanisme hukum yang sah. “Laporan pidana ke kepolisian maupun laporan kepada KPK merupakan hak setiap warga negara sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pada saat yang sama, pihak yang dilaporkan tetap berhak atas praduga tak bersalah dan proses hukum yang adil,” jelasmya.
Tidak seorang pun, tambahnya, boleh dihukum terlebih dahulu oleh opini publik sebelum terdapat kepastian hukum. Tuntutan terhadap Rais Aam PBNU, Kiai Miftachul Akhyar, agar mundur merupakan bagian dari kritik organisasi yang harus diselesaikan melalui mekanisme internal. Persoalan jabatan perlu dibedakan dari dugaan tindak pidana, yang merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
“Informasi mengenai pengembalian uang kepada KPK juga harus diverifikasi dan tidak boleh dijadikan kesimpulan sebelum diuji berdasarkan fakta hukum,” tegasnya.
Menurut Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) tersebut, Kepolisian dan KPK perlu diberi ruang untuk bekerja secara profesional, independen, dan tanpa intervensi. Proses hukum harus dihormati oleh semua pihak. Pernyataan publik hendaknya tidak mendahului pemeriksaan dan pembuktian.
“Menjaga marwah NU bukan berarti menutup persoalan, melainkan memastikan keterbukaan, keadilan, tabayun, dan penghormatan terhadap hukum tetap berjalan,” terangnya.
Di sisi lain, lanjutnya, penghormatan terhadap proses hukum tidak menutup pintu musyawarah. Jalur hukum dan dialog dapat berlangsung secara beriringan. Gus Ipul dan Gus Lilur sebaiknya membuka ruang pertemuan yang jujur, tenang, dan bermartabat sebagai kesempatan untuk saling mendengar serta menjelaskan posisi masing-masing. “Dari sana, kedua pihak dapat mencari kemungkinan jalan keluar tanpa mengganggu proses hukum,” tegasnya.
Namun, proses hukum ini juga berpotensi membuat banyak pihak dimintai keterangan, baik sebagai saksi maupun sebagai pihak yang memiliki informasi terkait. Pemeriksaan tersebut dapat meluas kepada orang-orang yang mengetahui rangkaian peristiwa, termasuk komunikasi maupun dugaan transaksi yang dipersoalkan dalam kedua laporan. “Karena itu, semua pihak perlu memahami kemungkinan tersebut. Setiap proses pemeriksaan harus tetap berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas lelaki murah senyum ini.
“Dalam situasi seperti ini, upaya mencari jalan keluar membutuhkan seorang mediator yang piawai mendamaikan perkara. Mediator tersebut harus mampu mempertemukan dua pikiran yang berbeda dan memfasilitasi dialog secara seimbang. Ia juga harus mampu menjaga kerahasiaan, memahami karakter para pihak, serta memastikan proses pertemuan tidak menempatkan siapa pun dalam posisi yang dipermalukan atau merasa terluka,”.urainya.
NU, katanya, memiliki tradisi musyawarah dan tabayun dalam menyelesaikan persoalan. Kritik terhadap kepemimpinan hendaknya disalurkan melalui mekanisme organisasi, sementara dugaan tindak pidana diserahkan kepada aparat penegak hukum. Perbedaan tidak semestinya berkembang menjadi permusuhan atau konflik yang membebani warga nahdliyin. Karena itu, semua pihak perlu menjaga kedewasaan dalam menyikapi persoalan.
Hukum harus tetap berjalan, tetapi pintu musyawarah jangan ditutup. PBNU perlu menjaga suasana organisasi agar tetap kondusif. Seluruh pihak juga perlu menahan diri dari penghakiman sosial. Tujuan utama bukan menentukan siapa yang menang atau kalah, melainkan menemukan kebenaran tanpa mengorbankan kehormatan siapa pun. Pada akhirnya, NU jauh lebih besar daripada siapa pun yang berada dalam pusaran polemik.
“Jabatan dapat berganti dan perbedaan dapat berakhir. Namun, marwah organisasi harus tetap dijaga. Hukum harus tegak dan praduga tak bersalah harus dihormati. Musyawarah harus hidup dalam setiap upaya penyelesaian. Proses penyelesaian harus berlangsung secara adil dan bermartabat. Semua pihak perlu mengutamakan kepentingan organisasi dan kemaslahatan bersama,” pungkasnya. (mky)





































