TERSANGKA: Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda dalam paparan terhadap tersangka berupaya menggagalkan penyelundupan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) melalui Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo. (duta.co/yudi irawan)

SIDOARJO | duta.co -Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Juanda melakukan dua kali upaya penggagalan penyelundupan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) melalui Bandara Internasional Juanda di Sidoarjo. Dari peristiwa tersebut, tiga kilogram narkotika jenis sabu dan dua pelaku berhasil diamankan.
Penggagalan pertama pada hari Minggu, (14/1) sekitar pukul 12.00 WIB penumpang pesawat Air Asia (XT-393) rute Johor Baru (JHB) – Surabaya (SUB) mendarat di Bandara Internasional Juanda.  Petugas melakukan analisa profiling terhadap salah seorang penumpang yang dicurigai, berinisial, ZH (27),WNl.
Setelah pemeriksaan terhadap barang bawaannya seperti koper, tas dan body taping. Petugas keamanan bandara menaruh curiga terhadap laki-laki dua puluh tujuh tahun tersebut. Dari hasil pemeriksaan, dan hasil Rontgen di rumah sakit, dia kedapatan membawa dua bungkus bubuk kristal putih yang dibungkus dengan karet balon dengan total berat masing- masing 70 gram.
” Berdasarkan image rontgen kedapatan benda asing pada dubur (anus) laki-laki tersebut. Setelah dilakukan uji narcotest terhadap Kristal putih tersebut menunjukan hasil positif Shabu (Methamphetamine). Total beratnya barang buktinya 140 gram. Kita terus memperketat pemeriksaan semua bawaan dari dank e Juanda, ” terang kepala BC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto saat di depan awak media,  Rabu, (24/1).
Selanjutnya, imbuh Budi, pengamanan kedua pada hari Rabu, (17/1/2018) sekitar pukul 12.00 WlB. Penumpang pesawat Air Asia (XT-393) berinisial RY, (37) rute Johor baru (JHB) – Surabaya (SUB) mendarat di Bandara Internasional Juanda
Berdasarkan image X-Ray, petugas mencurigai tas hitam yang dianggap tidak wajar. Petugas membawa penumpang RY dan tas hitam miliknya ke ruang pemeriksaan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas mendapatkan bubuk kristal putih yang diduga sabu (Methamphetamine) yang disembunyikan dengan cara dimasukkan diantara dua baskom yang direkatkan menjadi satu (total sembilan pasang baskom) dengan total keseluruhan beratnya mencapai 2.950 Gram.
“Setelah dilakukan uji narcotest terhadap kristal putih tersebut menunjukkan hasil positif sabu (Methamphetamine). Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Polda Jatim untuk proses dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya
Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sabu (methamphetamine) merupakan Narkotika Golongan I.  Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia merupakan pelanggaran pidana yang sesuai Pasal 113 ayat 1 dan 2 diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 Miliar ditambah 1/3 (sepertiga).
Berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, pada Pasal 102 disebutkan bahwa setiap orang ya melakukan penyelundupan barang impor dipidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana enjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,-.
Penggagalan upaya penyelundupan Narkotika ini (total 3.090 gr) telah menyelamatkan 15.450 (lima belas ribu empat ratus lima puluh) jiwa generasi muda Indonesia dengan perhitungan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang. (yud)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry