Pelatihan MMq yang digelar di Surabaya. DUTA/istimewa

SURABAYA | duta.co  – Asosiasi Dewan Pengawas Syariah (DPS) mencoba memperkenalkan layanan baru di lembaga keuangan maupun perbankan syariah yakni Musyarakah Mutanaqishah (MMq).

Ini adalah akad yang canggih, flexibel dan dinamis yang merupakan gabungan antara musyarakah, ijarah dan jual beli. MMq ini dapat digunakan untuk berbagai macam keperluan dan  produk perbankan syariah.

Untuk menyosialisasikan dan memperkenalkan MMq itu, DPS Bank Syariah bekerjasama dengan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan  Perbankan Syariah Iqtishad Consulting Jakarta melatih Dewan Pengawas Syariah dan Direktur Bank Syariah se- Jawa Timur.

Presiden Direktur Iqtishad Consulting, Agustianto Mingka mengatakan MMq ini sangat efektif untuk diterapkan di 15 macam produk perbankan syariah.

Misalnya refinancing, working capital, take over, gabungan take over dan top up (refinancing), KPRS Indent, investasi indent, pengalihan hutang dari bank syariah ke bank syariah, restrukturisasi pembiayaan (konversi akad), capital expenditure (investasi), reimbursement, pembiayaan konsumtif untuk KPRS dan sebagainya.

“Penggunaan akad MMq untuk kredit pemilikan rumah syariah (KPRS) akan membuat harga lebih murah karena elastisitas dan dinamisnya dalam menghadapi fluktuasi harga di pasar,” ujar Agustianto dalam rilisnya kepada Duta, Senin (8/4).

Dengan adanya MMq ini, Notaris Bank Syariah, Agnes Nova Randomis menambahkan para DPS dan direktur Bank Syariah harus memahami anatomi akta pembiayaan MMq. Begitu pula dengan konsultan,  law firm  dan hakim.

“Semua stakeholder syariah dan rekanan bank syariah juga harus memahami dengan baik formula dan ketentuan akta  MMq dalam semua produk yang diderivasi dari akad MMq, khususnya pembiayaan KPRS baik indent maupun ready sticker, take over dan refinancing syariah,” jelasnya.

Agnes Nova mempresentasikan  anatomi akta MMq untuk pembiayaan KPRS   akad akad take over dan refinancing syariah berdasarkan perspektif hukum positif, khususnya Undang-Undang Jabatan Notaris UU No 2 Tahun 2014.

Salah satu issue penting dalam penerapan MMq menurut Agnes Nova adalah masalah agunan (APHT dan fiducia), masalah kepemilikan bersama dan kaitannya dengan  Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Risiko hukum harus dihindari bank bank syariah seperti dengan cara menyatukan akad musyarakah, ijarah dan Bay’/pengalihan hishshah  komersial. Jika dipisahkan akadnya berisiko tinggi melanggar Undang Undang Jabatan Notaris karena status akadnya menjadi di bawah tangan.

Menurutnya, MMq sudah diterapkan di banyak negara. Di Indonesia sebenarnya sudah diterapkan 13 tahun lalu. Ini seharusnya juga bisa diterapkan oleh bank-bank syariah di daerah, agar bank bank syariah bisa lebih kompetitif dan diminati masyarakat. Juga agar bank syariah lebih kaya dengan produk yang dibutuhkan masyarakat. end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry