Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Fariman Isandi Siregar. Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Penyidikan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika oleh tiga oknum polisi telah rampung. Kini berkas perkara ketiga tersangka sudah dilimpahkan penyidik Satreskoba Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

“Tahap I sudah kami terima,” ujar Kasipidum Kejari Surabaya Farriman Isandi Siregar, Minggu (12/7/2020).

Berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan pekan ini. Kini jaksa masih meneliti berkas tersebut. Jika berkas sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka ketiga tersangka akan segera dilimpahkan ke jaksa dan tidak lama lagi akan disidangkan.

“Masih kami pelajari,” tambah Farriman.

Proses hukum terhadap ketiga oknum anggota Polsek Mulyorejo ini terus berjalan. Pekan lalu, jaksa juga sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tiga oknum polisi nyabu dari penyidik Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Ketiga oknum polisi ini disangka dengan pasal pengguna narkoba. Yakni, Pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Berdasarkan hasil tes urine, tiga oknum ini dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu. Namun, tidak ada barang bukti narkotika yang ditemukan bersama para tersangka.

Selain dipidana, ketiga oknum ini juga terancam dipecat sebagai polisi. Mereka akan disidang secara kode etik. Sidang etik ini akan dilaksanakan setelah mereka divonis bersalah oleh hakim. Jika dinyatakan terbukti bersalah, sanksi terberat mereka bisa dipecat secara tidak hormat.

Sebagaimana diberitakan, tiga oknum anggota Polsek Mulyorejo sebelumnya ditangkap Tim Pengamanan Internal (Paminal) Polda Jatim. Mereka antara lain Bripka Anang Rahmanto, Bripka Lukfi Rahman dan Brigpol Faisal Rahman. Mereka diduga mengonsumsi sabu-sabu yang menjadi barang bukti penangkapan seorang tersangka narkoba. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry