
LAMONGAN | duta.co – Kuasa Hukum Moch. Wahyudi, tersangka kasus dugaan korupsi rumah pemotongan hewan dan unggas (RPHU) Kabupaten Lamongan, Muhammad Ridlwan dan Ainur Rofik, kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Senin (14/4/25).
Kedatangan mereka kedua kalinya ke kantor Kejaksaan Lamongan ini untuk mengirim surat permohonan dan ketersediaan diri untuk.tes poligraf atau tes kebohongan dan uji psikologi forensik kliennya.
Dua pengacara tersebut kompak mengenakan baju batik. Usai mengirim surat pengajuan permohonan ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kejari Lamongan, Muhammad Ridlwan dan Ainur Rofik langsung menghampiri awak media di depan kantor kejaksaan.
Di hadapan awak media, Muhammad Ridlwan mengatakan, pihaknya perlu membuat perkara ini terang benderang, seperti yang sudah disampaikan dalam kesempatan kemarin dan kesempatan awal perkara pembangunan rumah potong hewan unggas (RPHU) Lamongan.
“Dan apa yang sudah menjadi tugas-tugas sebagai kuasa hukum, bahwa ini kita datang ke sini mengirimkan surat permohonan tes poligraf ataupun uji kebohongan atau kejujuran, nanti dilanjutkan dengan tes psikologi forensik. Jadi terus ini ya, beberapa item yang kami sampaikan,” ujar Muhammad Ridlwan.
Menurutnya, berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut atau memang beliaunya tidak punya niatan itu, atau memang beliaunya juga lepas dari adanya konspirasi-konspirasi ataupun niat-niat hati dalam proses pembangunan selama ini.
“Karena buat kita, mengenai pembangunan rumah potong hewan unggas ini seperti yang sudah disampaikan kepada klien kami terhadap kami, bahwa selama ini mengenai rumah potong hewan unggas ini dalam pembangunan itu kan ada tiga tahap, pada tiga tahap walaupun itu ada satu kesatuan dalam hal ini dalam tahap pertama mengenai berita acara ataupun reviewnya tentang pengurukan, pada waktu itu beliaunya juga sudah enggak tanda tangan, dan mestinya perkara ini enggak jalan gitu ya, proses pembangunan ini enggak jalan,” ucapnya.
“Kenapa kok sampai saat ini masih jalan, dan akhirnya tetap jalan seperti itu. Makanya di sini kita ingin semuanya terbuka, nantinya siapa – siapa yang sekiranya terlibat, siapa-siapa yang memang pikirannya di balik ini semuanya, itu dibuka terang benderang,” lanjut Ridlwan.
Apalagi Pak Wahyudi ini, kata dia, dalam proses pekerjaannya beliau ini dalam posisi sebagai kepala dinas ataupun sebagai PPK itu kan sebenarnya masih punya bawaan – bawaan, ada bidang-bidang yang mempunyai fungsi masing-masing, punya leading sektor masing-masing punya tugas dan tanggung jawab masing-masing.
“Jadi enggak bisa nanti semata-mata pak Wahyudi yang dimintain pertanggungjawaban, apalagi kalau kita bicara hukum pidana kita bicara apa individual responsibility ataupun pertanggungjawaban individu siapapun yang terlibat, ya sudah semuanya harus diproses sedemikian rupa,” ungkapnya.
Jadi, menurut dia, tidak bisa semata-mata kliennya yang diminta pertanggungjawaban, apalagi seperti yang disampaikan kemarin dalam perkara ini, pembangunan ini kembali lagi ia tekankan dengan adanya audit BPK dengan kerugian, dan itu jauh sebelum adanya penyidikan, dan itu juga sudah dikembalikan.
“Saya pikir semuanya dalam perkara ini perlu kita buka secara terang benderang, semuanya apapun yang terlibat ya sudah kita proses, siapa yang enggak salah ya sudah kita selesaikan kita lanjutkan dan bagaimana sebaiknya nanti dalam proses penanganan ini supaya jelas,” tandas Ridlwan.
Ia juga mengungkapkan, mengenai upaya selanjutnya untuk antisipasi-antisipasi masih banyak, namun semuanya nanti tergantung dari proses perkembangan seperti apa.
“Jadi enggak bisa sekarang saya sampaikan nantinya tergantung perkembangannya. Intinya semuanya upaya itu yang terbaik buat klien kami dan yang terbaik buat semuanya, intinya seperti itu,” terang Ridlwan. (ard)





































