PERDANA: Terdakwa Henry J Gunawan saat menjalani sidang perdana penipuan dan penggelapan atas investasi pembangunan Pasar Turi di PN Surabaya, Kamis (30/8/2018). Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co  – Menjalani sidang perdana, Henry J Gunawan didakwa melakukan penipuan dan penggelapan atas investasi pembangunan Pasar Turi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/8/2018). Atas dakwaan itu, kuasa hukum Henry, Yusril Ihza Mahendra tak akan tinggal diam.

Yusril menilai, kasus yang menjerat kliennya ini seharusnya tidak bisa diajukan ke persidangan. “Saya menganggap bahwa dakwaan ini sebenarnya overlap dengan perkara lain yang menyangkut PT Graha Nandi dan orang yang sama juga yaitu Pak Teguh Kinarto Asoei,” terangnya.

Bahkan mantan Menteri Kemenkumham ini mengungkapkan, perkara ini sebenarnya dinyatakan inkracht oleh Mahkamah Agung (MA). Bahkan dalam perkara perdata itu, putusan MA menyatakan Teguh dan Asoei wajib membayar ganti rugi ke Henry. “Namun tiba-tiba kok sekarang ini muncul perkara yang sama dan dituntut lagi ke pengadilan. Ini kan hal yang tidak masuk akal,” kata Yusril.

Atas perkara ini, Yusril mengaku tidak akan tinggal diam. Dirinya bahkan mengaku akan melakukan perlawanan dan siap menghadapi kejaksaan. “Dakwaan seperti ini jelas sekali tidak bisa diterima, karena perkara ini sudah dibuktikan di pengadilan secara perdata, dengan bukti dan saksi yang sama. Hal ini akan kami ajukan melalui eksepsi,” bebernya.

Yusril menambahkan, dirinya dan Henry sebenarnya cukup sabar menghadapi Teguh Kinarto dan Asoei. Bahkan Yusril telah menemui keduanya untuk menempuh jalan damai. “Tapi mereka tidak mau (damai). Jika mereka bersikeras, maka saya juga akan bersikeras. Nanti kita lihat lagi selanjutnya, karena hukum ini bisa saja berbalik. Kami akan buka semua ini. Dalam hukum orang kadang di atas angin dan kadang juga berubah di bawah angin,” tegas Yusril.

Ia yakin akan memenangkan perkara ini karena banyak bukti yang menunjukkan Henry tidak bersalah. Menurutnya, perkara ini muncul sebagai bentuk kedzaliman yang terstruktur terjadap klienya. “Saya yakin Pak Henry akan memenangkaan perkara ini karena punya bukti yang lengkap. Saya akan bongkar semuanya. Kami akan lawan karena Pak Henry benar,” pungkas Yusril.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi mengatakan, kasus ini berawal saat Henry melakukan kerjasama dengan Turino Junaedy dan Paulus Totok Lusida dengan membangun perusahaan Join Operation (JO) Gala Megah Invesment yang ditujukan untuk pembangunan Pasar Turi.

Selanjutnya, Henry juga mengajak PT Graha Nandi Sampoerna yang dipimpin oleh Tee Teguh Kinarto, Shindo Sumidomo alis Asoei, dan Widjijono Nurhadi dengan menyetorkan uang secara bertahap. Kemudian Henry dituduh tidak pernah melaporkan progres pembangunan Pasar Turi tersebut. “Dalam kasus ini, Henry dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP,” kata JPU Harwiadi. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry