Jessica Angelia didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang saat memberikan keterangan pers di Surabaya, Kamis (7/1/2021). Henoch Kurniawan

Anak Bontot Usia 1 Tahun, Butuh ASI

SURABAYA|duta.co – Berdasarkan tanda bukti lapor bernomor: TBL-B/587/XII/RES.1.24./2020/RESKRIM/SPKT Polres Gresik, Jessica Angelia melaporkan ‘mantan suaminya’ WCS ke Polres Gresik lantaran diduga  membawa pergi dua anaknya yang masih berusia satu dan tiga tahun tanpa ijin, Rabu (9/12/2020).

Dalam laporan tersebut disampaikan, pada Kamis (3/12/2020), sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah kontrakan di komplek perumahan Ladiva, Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, diduga telah terjadi tindak pidana mencabut atau melarikan orang yang belum dewasa dari kekuasaan orang yang berhak. Tindak pidana itu diduga dilakukan oleh WCS.

Saat itu, WCS meminta ijin untuk menjemput kedua anaknya. Penjemputan itu diwakilkan pada sopir dan pembantu WCS. Saat menjemput sang anak, keduanya membawa surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh terlapor. Dalam surat itu disebutkan sang anak akan dikembalikan pada Minggu (6/1/2020). “Namun sampai sekarang anak saya tidak kunjung dikembalikan. Akhirnya saya melapor ke polisi,” kata Jessica, Kamis (7/1/2021).

Perempuan kelahiran Bandung ini mengaku, dari WCS dia dikaruniai dua orang anak. Satu berusia satu tahun dan satu lagi berusia tiga tahun. Keduanya saat ini diduga dibawa oleh WCS. Jessica menikah dengan WCS di Vihara dan tidak didaftarkan di catatan sipil. “Saya tidak betah dengan dia (WCS). Dia diduga sering selingkuh. Dan kerap melakukan hal yang membuat saya sedih,” ujar Jessica dengan mata berkaca-kaca.

Ibu muda berusia 26 tahun ini dengan tegas menyatakan bahwa dirinya secara hukum punya hak penuh atas hak asuh anak. Sebab, dalam catatan akta kelahiran, tertulis dia sebagai ibu kandungnya. Hal ini karena dia menikah tidak dicatatkan di catatan sipil.

“Karena berbagai alasan diatas, saya memutuskan berpisah. Pada awal perpisahan, tidak ada persoalan. Saat anak saya berusia dua minggu, sudah ditinggalkan ayahnya. Saya sendiri juga diusir dari rumah. Bahkan CWS pernah membuat pernyataan terkait hak asuh anak yang diserahkan penuh kepada saya,” tandas Jessica sambil menunjukkan sebuah surat.

Sementara itu, kuasa hukum Jeffry Simatupang mengatakan, saat ini kasus ini ada pendampingan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA). Sejauh ini polisi juga telah melakukan penyelidikan. “Kami mendorong Polres Gresik segera memproses kasus dan menetapkan WCS sebagai tersangka. Kami tidak hanya minta si anak dikembalikan. Tapi WCS juga dipidanakan,” ujar Jeffry.

Disamping itu, Jeffry juga menyatakan dalam hal ini kedua anak Jessica lah yang jadi korban. “Terlebih anak yang berumur 1 tahun itu sedang membutuhkan ASI, dengan kejadian ini mereka yang paling terdampak, untuk itu aparat kepolisian harus segera bertindak,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Jessica melaporkan WCS dengan Pasal 330 KUHP yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut UU ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry