Lokasi Mie Gacoan berdampingan dengan SDN favorit di Kota Kediri. (ft/Budi Arya)

KEDIRI | duta.co – Puluhan siswa SDN Banjaran IV di Jalan PK Bangsa, Kota Kediri, Jawa Timur, tergganggu dengan adanya kegiatan usaha Mie Gacoan yang lokasinya berdampingan dengan SDN favorit di Kota Kediri, teraebut.

Setidaknya, empat ruang kelas yakni kelas 5a, 5b, kelas 3 dan kelas 2b di SDN tersebut merasa terganggu dengan suara bising dari mesin exhaust dapur milik Mie Gacoan.

Tragisnya, kondisi itu hampir berlangsung 2 bulan. Para siswa di kelas merasa terganggu dengan kencangnya suara mesin exhaust. Akibat kondisi ini, kegiatan belajar mengajar di empat ruang kelas ini harus menggunakan pengeras suara.

“Terganggunya mulai pukul 08.00 WIB pagi sejak tempat usaha itu buka,” ujar Kepala Sekolah SDN Banjaran IV Kota Kediri, Malik, Senin kemarin (25/9/2023).

Malik khawatir, dengan kondisi ini nantinya dapat mengganggu konsentrasi para siswa saat belajar mengajar.

“Sejauh ini guru pengajar sudah mengalah harus memakai pengeras suara. Sebab, siswa tidak bisa jelas mendengarkan guru saat menjelaskan materi pelajaran,” keluh Malik.

Malik berharap, kondisi ini dapat segera kembali normal. Sehingga para siswa bisa kembali fokus dalam kegiatan belajar mengajar.

Sementara itu, petugas gabungan dari DPMPTSP, DLHKP, Satpol PP, Dinas Kesehatan, PUPR, Dinas Perhubungan, dan Kesbangpol Kota Kediri, menindaklanjuti laporan dari SDN Banjaran 4 Kota Kediri.

Para petugas, langsung melakukan cek lokasi untuk mengetahui penyebab terganggunya siswa.

Perizinan Mie Gacoan Bermasalah

Proses perizinan Mie Gacoan di Jalan PK Bangsa, Kota Kediri, disnyalir belum lengkap. Ada beberapa dokumen PBG milik Mie Gacoan yang perlu direvisi sehingga izin tersebut belum bisa keluar.

Kepala Dinas PUPR Kota Kediri Endang Kartikasari menjelaskan, ada beberapa hal yang perlu direvisi dokumen PBG milik Mie Gacoan yang berada di Jalan PK Bangsa Kota Kediri.

“Ada tiga hal yang perlu direvisi. Dan sampai saat ini pihak Mie Gacoan belum melengkapi itu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/2023).

Lanjut Endang, kelengkapan dokumen PBG tersebut merupakan perihal detail letak exhaust, IPAL dan uji kebisingan tempat usaha.

Beberapa waktu lalu hasil uji pengukuran kebisingan menunjukan tidak sesuai. Hasil uji kebisingan Mie Gacoan mencapai batas aturan yang ditentukan Menteri LH Nomor 48 tahun 1996 tentang baku tingkat kebisingan.

Ada tiga ruangan yang dicek yaitu kelas 5a 5b dan ruang guru. Hasilnya kelas 5b exhaust on mencapai 61,1 db, exhaust off 51,7 db. Kelas 5a exhaust on 63,2 db, exhaust off 53,8 dan ruang guru exhaust on 63,5, exhaust off 54,5 db.

“Dari hasil rapat kemarin, untuk uji kebisingan akan dilakukan cek lagi tanggal 2 Oktober. Sedangkan, untuk exhaust-nya kabarnya akan diperbaiki. Sementara IPAL pihak Mie Gacoan juga akan menyampaikan perkembangannya lagi,” beber Endang yang menangani izin PBG.

Sementara itu, Bagian Humas Mie Gacoan Jalan PK Bangsa Kota Kediri, Endi Budi, mengaku, akan membenahi beberapa kendala agar usahanya tidak mengganggu belajar mengajar siswa SDN Banjaran IV.

“Kemarin kita sudah bertemu dengan Kepala Sekolah SDN Banjaran IV dan sudah ada beberapa langkah. Dalam minggu ini tim akan segera melakukan perbaikan. Untuk exhaust ada rencana akan kita tinggikan dan kita buang di atas atap kita, ini agar tidak mengganggu belajar siswa,” ujarnya. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry