
Surabaya | duta.co – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pengaturan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Dalam skema tersebut, organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor dan tidak diperbolehkan menerapkan Work From Anywhere (WFA) maupun Work From Home (WFH).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, menjelaskan kebijakan WFA hanya diperbolehkan bagi OPD yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Itupun dengan pembatasan maksimal 50 persen dari total pegawai.
“OPD yang memberikan pelayanan tidak boleh WFA atau WFH. Yang di luar pelayanan publik boleh, tetapi hanya 50 persen dan pengaturannya diserahkan ke masing-masing OPD,” ujar Indah Wahyuni saat ditemui wartawan di Surabaya, Kamis (12/3).
Aturan tersebut sudah dituangkan dalam surat edaran resmi. Kebijakan ini akan berlaku selama periode 16 hingga 24 Maret 2026.
Menurutnya, setiap OPD dapat mengatur pembagian kerja secara bergantian agar aktivitas kantor tetap berjalan. Ia mencontohkan, jika suatu instansi memiliki 120 pegawai, maka hanya sekitar 60 orang yang dapat bekerja dari luar kantor pada waktu tertentu.
“Seperti di BKD misalnya, jumlah pegawai 120 orang. Berarti maksimal separuhnya yang bisa menjalankan WFA atau WFH secara bergiliran,” jelasnya.
Pengaturan ini dilakukan untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal di tengah meningkatnya mobilitas warga menjelang Idul Fitri. Pada periode tersebut biasanya aktivitas masyarakat meningkat, mulai dari belanja hingga perjalanan mudik.
“Jadi pengaturannya dilakukan dengan kesepakatan di masing-masing OPD agar pelayanan publik tetap berjalan dan tidak terganggu,” katanya.
Selain mengatur pola kerja ASN, Pemprov Jatim juga kembali menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.
Yuyun, sapaan akrab Indah Wahyuni, menegaskan seluruh kendaraan dinas wajib diparkir di kantor dan tidak boleh digunakan selama masa libur Idul Fitri.
“Seperti biasa, mobil dinas harus ditaruh di kantor. Tidak boleh dipakai,” tegasnya.
Pengumpulan kendaraan dinas dijadwalkan paling lambat pada 18 Maret 2026. Sementara bagi pegawai yang mulai menjalankan WFA pada 16 Maret, kendaraan dinas sudah harus diparkir di kantor sejak sehari sebelumnya.
“Kalau mulai WFA tanggal 16, maka tanggal 15 mobil dinas sudah harus ditaruh di kantor,” ujarnya.
Setelah periode pengaturan kerja tersebut berakhir pada 24 Maret, aktivitas ASN di lingkungan Pemprov Jawa Timur akan kembali berjalan normal mulai 25 hingga 28 Maret 2026. Rid








































