
Oleh: Dr. H. Ahmad Effendy Choirie, M.Ag., M.H.*
DI tengah kemiskinan, ketimpangan, korupsi, disinformasi, dan krisis kepercayaan yang masih membebani bangsa, Hari Santri tidak boleh berhenti sebagai seremoni atau perayaan simbolik. Peringatan ini harus menjadi momentum untuk menegaskan kembali tesis utama perjuangan santri: tradisi pesantren—yang tercermin dalam sarung, peci, kitab kuning, dan jihad suci—hanya bermakna apabila diterjemahkan menjadi ilmu, akhlak, keberanian membela keadilan, serta kerja nyata untuk menghadirkan kesejahteraan sosial.
Sarung, peci, kitab kuning, dan jihad suci merupakan simbol kesederhanaan, kehormatan, tradisi keilmuan, serta semangat perjuangan dan pengabdian. Maknanya tidak boleh berhenti pada atribut perayaan, tetapi harus tercermin dalam watak, pengetahuan, dan tindakan nyata.
Sarung dan peci: Kesederhanaan dan kehormatan
Sarung mengajarkan kesederhanaan, pengendalian keinginan, dan penghargaan terhadap sesama. Kesederhanaan bukan berarti menyerah pada keterbatasan, melainkan menempatkan kebutuhan secara proporsional. Di tengah masyarakat yang mengukur keberhasilan melalui kekayaan dan jabatan, santri perlu menunjukkan bahwa kehormatan ditentukan oleh integritas, ilmu, dan manfaat bagi orang lain.
Peci bukan sekadar penutup kepala, tetapi simbol identitas Muslim dan kebangsaan. Maknanya terwujud melalui kejujuran, amanah, penghormatan terhadap perbedaan, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat. Sarung dan peci akan kehilangan arti apabila tidak disertai akhlak.
Kitab kuning: Tradisi ilmu dan kebijaksanaan
Kitab kuning merupakan fondasi intelektual pesantren. Melalui tradisi *tafaqquh fiddin*, santri mempelajari fikih, tafsir, hadis, akhlak, tasawuf, bahasa Arab, dan berbagai cabang ilmu Islam. Mereka dilatih memahami persoalan dengan kesabaran, kedalaman ilmu, kerendahan hati, serta penghargaan terhadap perbedaan pendapat.
Tradisi ini perlu berdialog dengan ilmu pengetahuan modern, teknologi, perubahan ekonomi, persoalan lingkungan, dan tantangan kemanusiaan. Santri harus mampu membaca kitab sekaligus realitas: memahami teks keagamaan serta menjawab kemiskinan, ketimpangan pendidikan, korupsi, dan sulitnya akses pekerjaan.
Kitab kuning memberi landasan moral dan intelektual, sedangkan kehidupan nyata menghadirkan persoalan yang harus diselesaikan. Pertemuan keduanya melahirkan santri yang saleh secara pribadi dan bermanfaat secara sosial.
Jihad suci: Dari perjuangan kemerdekaan menuju perjuangan kemanusiaan
Sejarah Indonesia tidak terlepas dari peran ulama, pesantren, dan santri. Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945 menegaskan kewajiban mempertahankan kemerdekaan dari ancaman penjajahan. Penetapan tanggal tersebut sebagai Hari Santri melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 menjadi pengakuan negara atas kontribusi historis kaum santri.
Dalam kehidupan damai, jihad tidak terbatas pada perjuangan bersenjata, tetapi berarti kesungguhan menegakkan kebaikan, melawan kebodohan, memperjuangkan keadilan, dan menghadirkan kemaslahatan. Jihad harus berpijak pada agama, hukum, akhlak, serta penghormatan terhadap kehidupan, bukan menjadi alasan untuk membenarkan kebencian.
Kini, jihad dapat diwujudkan melalui pendidikan, pelayanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, perlindungan kelompok rentan, pemberantasan korupsi, serta perjuangan melawan disinformasi dan kemiskinan. Guru di daerah terpencil, santri yang membuka lapangan kerja, dan masyarakat yang membantu warga miskin merupakan bagian dari perjuangan kemanusiaan.
Santri dan masa depan kesejahteraan sosial
Kemajuan pembangunan harus disertai pengurangan kemiskinan, pemerataan kesempatan, dan perlindungan sosial. Pesantren dapat berperan sebagai pusat pemberdayaan masyarakat, pendidikan kewirausahaan, penguatan ekonomi lokal, literasi digital, dan solidaritas sosial.
Santri memiliki modal berupa gotong royong, kedekatan dengan masyarakat, jaringan alumni, dan nilai pengabdian. Modal ini perlu diperkuat dengan ilmu pengetahuan, keterampilan profesional, serta kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat sipil.
Kesejahteraan sosial menyangkut martabat manusia, akses pelayanan dasar, perlindungan dari risiko sosial, dan kemampuan hidup mandiri. Semangat tersebut sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945, khususnya cita-cita keadilan sosial, kesejahteraan umum, serta tanggung jawab negara terhadap fakir miskin, anak terlantar, dan jaminan sosial.
Perjuangan ini merupakan tanggung jawab bersama. Santri dapat berperan sebagai ulama yang mencerahkan, intelektual yang jujur, pengusaha beretika, pemimpin amanah, dan warga negara yang memperjuangkan kepentingan umum.
Penutup: Jangan berhenti pada simbol
Hari Santri harus melampaui seremoni. Sarung perlu mengingatkan pada kesederhanaan, peci pada kehormatan dan tanggung jawab, kitab kuning pada kedalaman ilmu, dan jihad suci pada keberanian memperjuangkan keadilan serta kesejahteraan.
Santri tidak perlu meninggalkan tradisi untuk menjadi modern. Tradisi justru dapat menjadi sumber nilai dalam menghadapi masa depan. Menjaga warisan ulama dan menjawab persoalan zaman merupakan dua tugas yang dapat berjalan beriringan.
Ukuran keberhasilan santri bukan hanya kefasihan berbicara tentang agama atau keteguhan mempertahankan simbol, melainkan seberapa besar ilmu, iman, dan perjuangannya memberi manfaat bagi masyarakat.
Dari pesantren, Indonesia membutuhkan generasi yang berilmu, berakhlak, cinta Tanah Air, dan berpihak kepada kemanusiaan. Kemerdekaan harus diisi dengan keadilan, persaudaraan diwujudkan melalui kepedulian, dan agama dihadirkan sebagai kemaslahatan.
**Inilah jihad suci: membangun manusia, memuliakan kaum lemah, melawan kemiskinan, menjaga persatuan, dan mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.*
Wallahu ‘alam bish shawab.





































