KEDIRI | duta.co – Atas pengaduan masyarakat, Jumat (4/01) kemarin langsung melakukan pemeriksaan dan meminta semua berkas terkait anggaran di KPU Kabupaten Kediri.

“Saya sudah perintahkan anggota untuk kesana dan sekarang data – data sudah di tangan saya. Saat ini sedang kami selidiki dan kami juga telah meminta keterangan kepada Ketua dan Sekretaris KPU,” terang Kajari Kabupaten Kediri, Subroto .SH .MH saat dikonfirmasi Minggu (06/01/2018).

Bila kemudian tidak terbayarkan honor untuk PPK? Dengan tegas Kajari menyatakan akan melakukan tindakan tegas.

“Pasti saya sikat KPU atas masalah ini. Saya minta untuk transparan terkait penggunaan anggaran. Sampai PPK tidak terima honor berarti ada kesalahan di mereka. Dijanjikan bulan ini (Januari, red) akan diselesaikan semua tanggungannya,” imbuh Subroto.

Diberitakan sebelumnya, tim LBH Al Faruq menyampaikan temuan atas tidak terbayarkan honorarium terhadap 26 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Besarnya mencapai Rp. 418 juta kecuali PPK Badas yang dikabarkan menolak mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kediri.

Ketua LBH Al Faruq, Taufiq Dwi Kusuma telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah PPK. Diketahui Bulan Nopember dan Desember, ternyata belum terbayarkan. Akhirnya mengadukan temuan ini ke pihak Kejaksaan dan Polres Kediri. plt Sekretaris KPU Kabupaten Kediri, Suharto pun memberikan penjelasan atas permasalahan ini.

Suharto (Totok) yang dipromosikan sebagai Kepala Bagian SDM, Program Data KPU Provinsi Jawa Timur

“Kemarin sudah kita sampaikan kepada tim Kejaksaan, bahwa batas akhir tahun pembayaran pada tanggal 19 Desember, berdasarkan pengajuan melalui KPPN untuk dikeluarkan SPM (Surat Perintah Membayar. red) Non Kontraktual. Total terdapat 11 SPM termasuk honor PPS, PPK dan honor yang lain yang diajukan,” jelas Suharto, juga menduduki jabatan Kepala Bagian SDM, Program Data KPU Provinsi Jawa Timur.

Diterangkan Totok, sapaan akrabnya, dirinya baru tahu setelah mendapat kabar dari PPK bila ternyata SMP tersebut belum terproses.

“Akhirnya kita konsultasi ke KPU RI melalui KPU Propinsi karenatelah melewati batas waktu. Kami mengajukan penambahan anggaran di Tahun 2019 untuk honor yang belum terbayarkan. Ini sudah kami jelaskan kepada tim Kejaksaan dan Ketua KPU Propinsi juga turun ke kantor KPU atas rekomendasi KPU RI,” terang Totok.

Atas permasalahan ini, Totok pun mengaku sebagai pimpinan akan bertanggung jawab. “Itu sudah saya sampaikan ke kawan – kawan PPK. Saya minta maaf karena kealpaan saya. Beri waktu kami untuk mengikuti aturan, satu – satunya jalan dilakukan penambahan anggaran. Saat ini kami menunggu surat rekomendasi dari KPU RI. Bila turun segera kami ajukan ke KPNN untuk segera diselesaikan pembayaran,” jelasnya. (nng)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry