Nurul Jannati Firdausi – Dosen Fakultas Kesehatan

PENYELENGGARAAN pemerintahan desa memasuki babak baru sejak UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa disahkan. Lahirnya undang-undang ini menuntut perubahan besar pada tata kelola desa, termasuk  partisipasi desa dalam memperkuat kesehatan masyarakat.

Upaya Pemerintah Pusat untuk menjadikan desa sebagai ujung tombak pembangunan semakin terbuka sejak Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN juga disahkan.

Bahkan, tanggung jawab desa dalam pembangunan kesehatan semakin jelas sejak upaya kesehatan menjadi prioritas dalam Permendes PDTT Nomor 18 Tahun 2017 dan Nomor 16 Tahun 2018.

Pembangunan kesehatan terus diperjuangkan hingga mencapai titik terbaik untuk memenuhi hak dasar rakyat Indonesia sesuai UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Partisipasi desa dalam upaya kesehatan pada dasarnya sudah berlangsung lama. Posyandu adalah Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) tertua yang digagas Departemen Kesehatan sejak tahun 1984. Tujuannya memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar (Kemenkes RI, 2012) dan mulai menyelenggarakan Desa Siaga pada tahun 2006.

Dalam kurum waktu tiga tahun penyelenggaraan Desa Siaga terlaporkan sebanyak 42.295 desa dan kelurahan dari 75.410 desa dan kelurahan yang aktif, namun hingga tahun 2014 masih tersisa 30% Desa Siaga yang belum aktif.

Dalam bahasan Rencana Strategis Kementrian Kesehatan Tahun 2015-2019 juga menyebutkan bahwa terjadi kesenjangan yang cukup memprihatinkan partisipasi masyarakat di bidang kesehatan. Antara lain adalah keteraturan penimbangan balita (penimbangan balita lebih dari 4 kali ditimbang dalam 6 bulan terakhir). Keteraturan penimbangan balita terendah di Provinsi Sumatera Utara (hanya 12,5%) dan tertinggi 6 kali lipat di Provinsi DI Yogyakarta (79,0%).

Ini menunjukkan kesenjangan aktivitas Posyandu antar provinsi yang lebar. Dibandingkan tahun 2007, kesenjangan ini lebih lebar, ini berarti selain aktivitas Posyandu makin menurun, variasi antar provinsi juga semakin lebar.

Tentunya setelah Undang-Undang Desa disahkan, tanggung jawab Desa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat desa menjadi lebih luas. Dalam Permendes PDTT No 16 Tahun 2018 disebutkan aspek kesehatan yang menjadi fokus pembangunan desa meliputi peningkatan gizi masyarakat dan pencegahan stunting, pemberdayaan masyarakat, pembangunan fisik sarana prasarana lingkungan, pemukiman, pelayanan kesehatan serta pengelolaan pelayanan kesehatan.

Perencanaan Berbasis Bukti (PBB) merupakan pendekatan proses perencanaan dan penganggaran. Dasar penentuan PBB ini dengan memprioritaskan intervensi yang terbukti  efektif, mengidentifikasi hambatan dan membuat strategi peningkatan pelayanan kesehatan sesuai dengan kondisi lokal serta memperkirakan biaya dan dampak (PKMK, 2013).

 Perencanaan Berbasis Bukti pada dasarnya dapat diaplikasikan di berbagai bidang, namun aplikasi bidang kesehatan mulai gencar menggunakan pendekatan tersebut.

Kebutuhan utama untuk mengaplikasikan Perencanaan Berbasis Bukti ini adalah data demand (utilisasi dan kualitas layanan) dan supply (ketersediaan obat dan alat kesehatan, SDM serta Akses) sesuai dengan Teori Tanahashi.

Aplikasi PBB di tingkat desa tentu merupakan perwujudan Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab sesuai dengan Undang-Undang Desa No 6 Tahun 2014 tentang Desa.

 Namun, perubahan tata kelola pemerintahan desa yang semakin kompleks seringkali tidak diikuti dengan pemenuhuan SDM yang kompeten serta penyediaan data yang informatif terkait kerentanan desa, khususnya bidang kesehatan. Sehingga implementasi Perencanaan Berbasis Bukti perlu diikuti dengan revitalisasi kompetensi SDM Pemerintah Desa dan didukung dengan penyediaan fasilitas untuk penyediaan data. *

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry